Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Begini Tuntutan Jaksa Terhadap Anak 12 Tahun yang Bunuh Ibu Kandung di Medan Sunggal

Mistar.idJumat, 29 Mei 2026 pukul 19.52 WIB
begini_tuntutan_jaksa_terhadap_anak_12_tahun_yang_bunuh_ibu_kandung_di_medan_sunggal

Ruang Sidang Anak PN Medan. (Foto: Deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Persidangan seorang anak wanita berusia 12 tahun inisial AL yang membunuh ibu kandungnya, Faizah Shoraya, di rumahnya, Jalan Dwikora, Kecamatan Medan Sunggal, telah mamasuki tahap pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Penuntutan disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terhadap AL di Ruang Sidang Anak PN Medan. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Manurung, mengatakan AL dituntut perawatan psikologi selama delapan bulan.

"Anak dituntut dilakukan perawatan berupa pendampingan dan intervensi psikologi di Lembaga Kesejahteraan Sosial Tanjung Morawa selama delapan bulan dengan pendampingan dan pembimbing oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas)," katanya saat dikonfirmasi Mistar, Jumat (29/5/2026).

Ia mengatakan, perbuatan AL dinilai JPU telah memenuhi unsur Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 Jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

"Hal-hal memberatkan, perbuatan anak mengakibatkan korban Faizah Shoraya meninggal dunia. Hal-hal yang meringankan, anak mengakui perbuatannya dan menyesalinya, anak sopan di persidangan, anak belum pernah dihukum, dan anak masih berusia 12 tahun," kata Valentino.

Valentino melanjutkan pertimbangan hal yang meringankan. Kata dia, anak masih memiliki masa depan dan akibat perilaku orang tua yang tempramental sering memukul anak secara berulang dan mengucapkan kata-kata kotor sewaktu marah membuat mental anak tertekan.

"Hal yang meringankan lainnya ialah anak sudah terpengaruh gim roblox dan sering menonton film detective conan, sehingga membuat anak ingin meniru film dan gim tersebut. Konflik antara ibu dan ayahnya membuat mental anak rusak dikarenakan kondisi kepribadian anak yang masih labil," ucapnya.

Diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi pada Rabu (10/12/2025) subuh lalu. AL tega menusuk Faizah menggunakan pisau hingga meninggal dunia karena dipicu rasa sakit hati lantaran Faizah kerap melakukan kekerasan fisik dan pengancaman terhadap ayah dan kakaknya dengan pisau.

Aksi pembunuhan dilakukan saat Faizah tengah tidur di kamar. Faizah sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia akibat sejumlah luka tusuk yang diderita.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN