Mencoba Melukai Anggota, Polda Sumut Tembak Lima Orang Komplotan Curanmor

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh saat memaparkan kasus. (foto: Matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menangkap lima orang komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengatakan, kelima pelaku sempat melakukan perlawanan dan melukai anggota sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan cara melumpuhkan kaki para pelaku.
“Kelima pelaku kita tangkap dari tempat berbeda-beda. Saat penangkapan berlangsung para pelaku ini melakukan perlawanan dan melukai personel, sehingga kita ambil tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak kaki para pelaku,” ujarnya, Jumat (29/5/2026) di Polda Sumut.
Dibeberkan Ricko, adapun identitas kelima tersangka yang berhasil ditangkap pihaknya antara lain. Hadijun Alias Ijun, 48 tahun, warga Perumahan Batang Kuis Indah Permai Dusun 4 Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Kedua, Indra Prihatin alias Kunyit, ketiga Irwanto alias Iwan, 36 tahun warga Jalan Sidodadi Lingkungan VII Gang Karya Delitua, Kabupaten Deli Serdang.
Keempat, Jumadi alias Mandi, 42 tahun warga Dusun III Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai. Terakhir, Misrun Alias Wawon alias Wak Leng alias Keleng, 46 tahun warga Dusun III Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengaku Kabupaten Deli Serdang, kini kelima pelaku telah ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
BERITA TERPOPULER





















