Wednesday, July 22, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Sumut Atas Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Mistar.idSelasa, 21 Juli 2026 pukul 19.59 WIB
hotman_paris_dilaporkan_ke_polda_sumut_atas_dugaan_penghinaan_profesi_wartawan

Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik (kanan) dan Amrizal saat membuat laporan ke Polda Sumut. (foto: matius/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut) secara resmi melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Sumut. Laporan tersebut dilayangkan langsung Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik didampingi Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Sumut, Amrizal, Selasa (21/7/2026).

Amrizal menyebut, yang menjadi dasar dari laporan tersebut terkait adanya kata-kata yang dilontarkan oleh Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi dari wartawan.

“Kami dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mendatangi Polda Sumut mendampingi ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik. Kami datang ke Polda Sumut untuk melaporkan pengacara Hotman Paris, dimana beliau menyampaikan kata-kata tidak pantas dilontarkan, ketika melakukan konferensi pers,” ujarnya.

Menurut Amrizal, setiap tindakan atau tugas profesi wartawan (Jurnalis), telah diatur dan dilindungi oleh undang-undang. Maka dari itu, seyogyanya Hotman Paris yang dikenal sebagai pengacara kondang sangat tidak pantas menyampaikan ucapan kata-kata yang dinilai menghina ataupun merendahkan profesi wartawan itu sendiri.

“Beliau pengacara terkenal, jangan sembarangan menyampaikan sesuatu di depan umum, menghina, menjelekan wartawan, serta mengadu domba dengan institusi lain. Sebenarnya tidak diperbolehkan. Makanya kami datang ke Polda Sumut untuk melaporkan,” katanya.

Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik menambahkan, kehadiran pihaknya di Polda Sumut merupakan sebuah panggilan hati atas pernyataan yang disampaikan oleh Hotman Paris yang terkesan merendahkan profesi wartawan.

“Ucapannya itu sebenarnya mengganggu perasaan kita semua. Ada cara-cara lain menyampaikan. Apalagi dia seorang pengacara terkenal, luar biasa, juga mengerti santun dan etika. Ketika dia menghina profesi, itu muncul keberatan secara spontan,” ucapnya.

Diakui Farianda, memang setelah ucapan tersebut viral di media sosial, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf. Meski demikian, PWI Sumut tetap mendesak pihak kepolisian agar memproses masalah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Farianda juga mengimbau kepada seluruh wartawan ataupun jajaran PWI Sumut agar saling menghargai dan santun dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik.

“Kita harus saling menghargai. Kita dilindungi undang-undang. Kalau saling menghargai, jangan saling menghina, mengucilkan. Kami juga bekerja profesional, harus beretika, beradab,” tuturnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN