Monday, June 15, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Simpan Sabu, Pria di Pantai Labu Dilaporkan Warga ke Polisi

Mistar.idSenin, 15 Juni 2026 10.07
AN
HS
simpan_sabu_pria_di_pantai_labu_dilaporkan_warga_ke_polisi

Terduga pemilik sabu yang berhasil diamankan Polsek Pantai Labu. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Polisi mengamankan seorang pria berinisial S, 34 tahun, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Pantai Labu, Ipda Roni Dachi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang pria yang diduga menyimpan atau membawa narkotika jenis sabu di Desa Sarang Burung.

“Informasi tersebut kami terima pada Jumat, 12 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud,” ujar Kapolsek, Senin (15/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Saat hendak diamankan di Dusun III, Desa Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu, pria tersebut sempat berupaya menghindari polisi.

Menurut keterangan polisi, saat proses pengejaran berlangsung, pelaku diduga membuang sebuah bungkusan yang dibalut tisu berwarna putih. Setelah berhasil mengamankan pria tersebut, petugas melakukan penggeledahan badan dan penyisiran di sekitar lokasi.

Dari hasil penyisiran, polisi menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya, pelaku menjalani pemeriksaan awal di lokasi.

Dalam interogasi awal, pria tersebut mengaku bahwa barang yang diduga sabu itu merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial J. Keterangan tersebut masih dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.

Usai diamankan, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Pantai Labu untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang.

Kapolsek Pantai Labu menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Pelaku sudah diamankan beserta barang buktinya. Selanjutnya yang bersangkutan kami limpahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut,” kata Ipda Roni Dachi.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN