Tersangka Ketiga Penganiayaan yang Tewaskan Jaka Malau Menyerahkan Diri ke Polisi

Pelaku RMS diamankan polisi. (foto: istimewa/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Satreskrim Polres Pematangsiantar kembali menetapkan satu pelaku lain berinisial RWMS, 28 tahun, warga Jalan Mufakat Kiri Kelurahan Sukadame, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang tewaskan Jaka Jannes Malau.
RWMS ditetapkan tersangka setelah menyerahkan diri, Sabtu (20/6/2026), ditemani keluarganya. Ia turut serta melakukan penganiayaan di kawasan Lapangan Merdeka pada Kamis malam 28 Mei 2026. Kini, polisi telah menahan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak, mengatakan RWMS langsung ditahan setelah menyerahkan diri. Penahanan dilakukan sebagai tindaklanjut dari proses hukum yang ada.
Selain menahan tiga tersangka, satu unit monil bercorak ormas juga ditahan sebagai barang bukti. "Unit Jatanras Satreskrim menerima penyerahan diri tersangka RWMS didampingi keluarga dan penasehat hukumnya," ujar Sah Udur, Minggu (21/6/2026).
Sah Udur juga mengatakan barang bukti satu unit mobil jenis Daihatsu Sigra dengan stiker IPK BK 700 IPK tersebut diamankan pada 19 Juni 2026. "Mobil tersebut diamankan dari Jalan Asahan saat dikendarai oleh PS anggota IPK. PS juga sudah dimintai keterangan," ucapnya.
Pasca penahanan RWMS di Polres Kota Pematangsiantar, polisi kini telah menetapkan dan menahan tiga pelaku penganiayaan Jaka Jannes Malau, di mana dua pelaku lainnya lebih dahulu diamankan.
BERITA TERPOPULER
























