Sidang Korupsi Bantuan Banjir Samosir, Saksi Sebut Dana Diserahkan Langsung ke Warga

Tiga saksi saat diperiksa dalam sidang kasus korupsi bantuan korban banjir bandang tahun 2024 di Samosir. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID – Sidang kasus tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan korban banjir bandang tahun 2024 kembali bergulir di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/7/2026) sore.
Terdakwa dalam kasus korupsi yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp516,2 juta tersebut adalah mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadinsos PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-Karo.
Persidangan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir menghadirkan tiga saksi, yakni Kristina Sam E. Gultom selaku Kabid Perlindungan Sosial Dinsos Samosir.
Kemudian, Marudut Tua Sitinjak selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir serta Tumbul Sinaga selaku Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat, Kristina menerangkan bahwa Dinsos PMD Samosir tidak mengendalikan proses penyaluran bantuan kepada 303 warga Samosir terdampak banjir. Menurutnya, dana bantuan langsung ditransfer oleh Kementerian Sosial (Kemensos) ke rekening penerima.
"Dana bantuan sebesar Rp5 juta yang diberikan Kemensos tersebut langsung masuk ke rekening 303 penerima manfaat, yakni masyarakat. Tidak ada dana yang masuk ke rekening Dinsos. Tidak ada yang mengambil dari rekening Dinsos. Rekening itu milik masyarakat," kata Kristina.
Ia menjelaskan, data calon penerima bantuan berasal dari usulan kepala desa yang kemudian diproses sesuai mekanisme dan ketentuan Kemensos. Pemkab Samosir, kata dia, hanya bertindak sebagai fasilitator dalam pelaksanaan program bantuan tersebut.
Kristina juga menyebut Pemkab Samosir tidak memiliki kewenangan untuk menarik kembali dana yang telah ditransfer ke rekening masyarakat.
"Tidak bisa, Yang Mulia. Itu rekening masyarakat, bukan rekening pemerintah daerah. Surat Keputusan (SK) pendamping program yang menerbitkan juga Kemensos, Yang Mulia, bukan Dinsos," katanya.
Sementara itu, Tumbul dalam persidangan menerangkan pelaksanaan program tersebut sesuai tugas dan fungsi Pemkab Samosir. Sedangkan Marudut menjelaskan bahwa bantuan tersebut merupakan kewenangan Kemensos, sementara Pemkab Samosir hanya menjalankan fungsi fasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Usai memeriksa ketiga saksi, majelis hakim menunda persidangan dan akan kembali membukanya pada Kamis (30/7/2026) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
BERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER






Makna Julukan “Pemimpin Kancil” dari Prabowo: Kritik Politik atau Cermin Sistem Elektoral Indonesia?



















