Wednesday, October 28, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tersangka Kasus Dugaan Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin MT Global 168 Dibawa ke Jakarta

Mistar.idRabu, 28 Oktober 2026 pukul 20.09 WIB
tersangka_kasus_dugaan_penyelundupan_116_ton_ketamin_mt_global_168_dibawa_ke_jakarta

Kapal MT Global 168 yang menyeludupkan sekitar 1,16 ton ketamin saat ditarik ke Pelabuhan Belawan (Foto: Istimewa/Mistar)

Medan, MISTAR.ID – Penyidikan kasus dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (Ketamin HCl) menggunakan kapal tanker MT Global 168 memasuki tahap lanjutan. Tersangka berinisial YCY, warga negara Taiwan, bersama kapten dan anak buah kapal (ABK), telah diberangkatkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pemindahan tersebut dilakukan pada Selasa (27/10/2026). Informasi ini dibenarkan kuasa hukum YCY dari KARA Lawyers & Rekan, Rion Arios, saat ditemui wartawan di kantornya di Jalan Yos Sudarso, Medan Barat, Rabu (28/10/2026).

“Klien kami, Yang Chin Yu, warga negara Taiwan, bersama kapten dan ABK MT Global 168 telah diberangkatkan ke Jakarta menggunakan pesawat udara. Selanjutnya, mereka akan menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik yang menangani perkara tersebut,” ujar Rion.

Pemindahan itu merupakan tindak lanjut pengungkapan dugaan penyelundupan ketamin seberat 1,16 ton di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Penanganan perkara tersebut melibatkan tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Bareskrim Polri, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Rion mengungkapkan, selama menjalani penahanan di wilayah Belawan, YCY sempat mengalami penurunan selera makan. Kondisi tersebut diketahui sebelum pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di ruang pemeriksaan Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Menurut Rion, dirinya sempat menawarkan roti kepada kliennya sebelum pemeriksaan dimulai. Namun, YCY menolak tawaran tersebut karena mengaku tidak berselera makan.

Meski demikian, Rion menyatakan kondisi fisik kliennya secara umum terlihat sehat dan bugar, baik saat menjalani pemeriksaan maupun ketika akan diberangkatkan ke Jakarta.

Ia juga memastikan keluarga YCY di Taiwan telah berhasil dihubungi. Bahkan, menurutnya, pihak keluarga telah mengirimkan perwakilan ke Jakarta untuk menjenguk dan bertemu dengan tersangka.

Sebagai penasihat hukum, Rion menegaskan pihaknya akan mengawal jalannya proses hukum serta memastikan hak-hak kliennya tetap terpenuhi selama menjalani pemeriksaan dan penyidikan.

Minta Peran Kapten dan ABK Diungkap Secara Objektif

Dalam perkembangan perkara tersebut, Rion meminta penyidik mengusut kasus secara menyeluruh, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Menurutnya, pengungkapan dugaan penyelundupan lintas negara tidak cukup hanya dengan menemukan barang bukti, tetapi juga harus menelusuri rantai pengiriman serta peran setiap pihak.

“Dalam perkara seperti ini, penyidik perlu mengungkap secara terang bagaimana barang tersebut masuk ke kapal, siapa yang mengatur pengiriman, siapa yang mengetahui muatan tersebut, dan bagaimana keterlibatan masing-masing pihak. Seluruhnya harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah,” katanya.

Ia menekankan, pemeriksaan terhadap kapten dan ABK perlu dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan pengetahuan, kewenangan, serta dugaan keterlibatan masing-masing dalam pengangkutan muatan tersebut.

Rion juga mengingatkan bahwa status tersangka tidak menghilangkan hak seseorang untuk mendapatkan pendampingan hukum dan memberikan keterangan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penegakan hukum harus tegas terhadap kejahatan yang terbukti, tetapi pada saat yang sama harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Peran setiap orang tidak boleh disamaratakan sebelum didukung fakta dan alat bukti yang memadai,” tegasnya.

Pengembangan kasus MT Global 168 diharapkan dapat mengungkap jalur distribusi ketamin, pihak yang diduga mengendalikan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Pemeriksaan lanjutan di Jakarta menjadi tahapan penting untuk memperjelas konstruksi perkara dan menguji dugaan keterlibatan setiap pihak berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN