Resahkan Warga, Wong Chun Sen Minta Pemko Medan Tertibkan Angkringan Gatot Subroto

Wong Chun Sen. (foto: Dok Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, meminta Pemko Medan menertibkan pedagang angkringan yang berjualan di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Nibung Raya, Kecamatan Medan Petisah. Pasalnya, aktivitas pedagang hingga larut malam disertai live music dinilai mengganggu waktu istirahat warga sekitar.
“Kita mendukung adanya geliat UMKM, tapi jangan sampai mengganggu ketenangan warga sekitar. Makanya kita minta segera ditertibkan, salah satunya dengan melarang atau membatasi waktu live music di sana,” ucapnya kepada Mistar, Rabu (28/10/2026).
Politisi PDI Perjuangan ini mengaku mendukung segala bentuk usaha di Kota Medan karena dapat mendorong perputaran ekonomi.
“UMKM lokal naik kelas memang tujuan kita sejak lama. Setiap dunia usaha yang ada di Kota Medan dan mematuhi aturan pasti kita dukung. Dalam artian, silakan berjualan atau berusaha, tapi jangan sampai membuat orang lain terganggu. Kita ingin iklim usaha di Kota Medan itu positif tanpa mengganggu atau merugikan orang lain,” katanya.
Wong mengatakan akan mengecek kembali rekomendasi Komisi III DPRD Kota Medan setelah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan perwakilan warga Jalan Nibung Raya dan Jalan Gatot Subroto.
“Kemungkinan hasil rekomendasinya sudah di meja saya. Nanti akan saya cek dan sampaikan ke Wali Kota Medan untuk segera dieksekusi, mana yang perlu ditertibkan,” ujarnya.
Terkait pembangunan Blok Petisah, Wong berharap para pedagang angkringan yang selama ini berjualan di sekitar Jalan Gatot Subroto dan Jalan Nibung Raya dapat diakomodasi.
“Blok Petisah dibangun bertujuan untuk menghadirkan tempat tongkrongan kekinian, salah satunya semacam angkringan yang kini digandrungi anak-anak zaman sekarang. Harapan kita pedagang angkringan yang ada di sana ditarik masuk ke Blok Petisah, sehingga ada solusi atas keresahan warga selama ini. Pedagang angkringan juga punya kepastian soal lapak berjualan maupun terhindar dari aksi pungutan liar (pungli),” jelasnya. (*)












































