Sidang Suap Rp1 Miliar, Syah Afandin Akui Terima Rp500 Juta dari Yaqub

Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin alias Ondim (paling depan), saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus suap Rp1 miliar. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Sidang kasus suap Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin alias Ondim, senilai Rp1 miliar dengan terdakwa Yaqub Abdhal Mu’arif kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Yaqub merupakan tim sukses (timses) saat Ondim mencalonkan diri menjadi Bupati Langkat periode 2025–2030 sekaligus kontraktor di Dinas Pendidikan (Disdik) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Langkat tahun 2025.
Persidangan dibuka oleh majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor pada PN Medan dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (22/10/2026).
Sebanyak lima saksi dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) antara lain Ondim, Zulkifli Jambak sebagai sopir pribadi Ondim, Winnada Akbar selaku ajudan Ondim, Ilhamsyah Bangun selaku Kadisdik Langkat, Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Langkat, serta anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009–2014, Syahrial Harahap.
Di hadapan majelis hakim, Ondim mengaku hanya menerima uang Rp500 juta, bukan Rp1 miliar. Awalnya, Ondim tidak gamblang mengakui dan hanya mengatakan sekitar menerima uang Rp400 juta dari Yaqub.
"Waktu itu kalau nggak salah sekitar Rp400 juta," ujarnya.
Menurut Ondim, uang tersebut bagian dari utang piutang antara Yaqub dengan dirinya, bukan commitment fee dari Yaqub. "Waktu itu beliau ada meminjam duit sama saya untuk pekerjaan," ujarnya.
Namun, jaksa terus mencecar Ondim untuk menguak kebenaran dengan menunjukkan bukti-bukti dan mengkonfrontasi saksi. Di situ, barulah Ondim mengakui bahwa dia menerima uang Rp500 juta dari Yaqub. "(Sebesar) Rp500 juta rupiah," kata Ondim.
Di luar persidangan, JPU Martopo Budi Santoso menjelaskan Ondim memang ada versinya sendiri dalam penerimaan uang dari Yaqub. Keterangan Ondim dinilai tak sama dengan kesaksian lima saksi lainnya.
"Ondim ini menerima tidak langsung dari Yaqub, ada yang melalui Zulkifli, diakui tadi sekitar Rp500 juta. Tetapi, kita berdasarkan alat-alat bukti yang ada, kami sementara menyimpulkan Rp1 miliar," ucap JPU.
JPU menegaskan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar dari Yaqub merupakan fee proyek di Disdik Langkat sebanyak 80 paket pekerjaan dengan pagu Rp9,5 miliar.
"Nah, disepakati mereka ada commitment fee 10 persen. Sekitar Rp900 juta sekian, ditambah ada proyek yang di Dinas Perkim yang Rp1 miliar sekian. Paket itu katanya sudah selesai. Tapi nanti akan kita buktikan pada saat pemeriksaan terdakwa," ujarnya.
Diketahui, Yaqub bersama Ondim dan sejumlah pihak lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kamis (2/7/2026) lalu. OTT tersebut berlangsung di tiga lokasi antara lain, Langkat, Binjai, dan Medan.
Dalam kasus ini, Yaqub dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kemudian, Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 618 KUHP. Atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 618 KUHP.











































