Saturday, November 7, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Keluarga Tersangka Kasus Pupuk Oplosan di Sergai Mengaku Dimintai Uang Rp22 Juta

Mistar.idSabtu, 7 November 2026 pukul 18.48 WIB
keluarga_tersangka_kasus_pupuk_oplosan_di_sergai_mengaku_dimintai_uang_rp22_juta

Kapolres Serdang Bedagai saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus dugaan peredaran pupuk oplosan. (Foto: Damanik/Mistar)

Sergai, MISTAR.ID (7/11/2026) – Keluarga tersangka kasus dugaan peredaran pupuk oplosan merek Naga Mas yang tengah ditangani Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp22 juta kepada seorang perempuan berinisial D melalui transfer.

Menurut pengakuan keluarga tersangka, uang tersebut diminta oleh D dengan alasan untuk mengurus perkara yang menjerat anggota keluarga mereka sekaligus membantu mengeluarkan dua unit mobil jenis Toyota Avanza dan Daihatsu Sigra yang saat ini diamankan sebagai barang bukti di Polres Sergai.

Keluarga tersangka mengaku memiliki bukti transaksi pengiriman uang sebesar Rp22 juta melalui agen BRILink di Kota Tebing Tinggi pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 19.16 WIB.

"Katanya uang itu untuk mengurus kasus suami kami dan dua mobil yang ditahan. Kami disuruh transfer ke rekening atas nama D," ujar salah seorang anggota keluarga tersangka yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Sabtu (7/11/2026).

Sementara itu, keluarga tersangka lainnya mempertanyakan belum diamankannya perempuan berinisial D yang mereka sebut sebagai pemilik pupuk tersebut. Mereka menilai D masih bebas beraktivitas, sementara keluarga tersangka justru diminta mengirimkan uang kepadanya dengan alasan mengurus perkara di Polres Sergai.

"Yang punya pupuk inisial D malah belum ditangkap, bebas berkeliaran. Tapi malah kami yang disuruh transfer ke dia. Alasannya untuk mengurus keluarga kami di Polres Sergai," ungkap anggota keluarga tersangka lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian maupun D terkait pengakuan keluarga tersangka mengenai penyerahan uang tersebut.

Pengungkapan Kasus Pupuk Oplosan

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai mengungkap kasus dugaan peredaran pupuk oplosan yang berkaitan dengan tindak pidana perlindungan konsumen di Dusun II, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka, yakni Hari Setiawan alias HS (30), Supriono alias S (45), Ismail alias IL, warga Jalan Karya LK III, RT 003, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, serta Asmara Hadi alias AH (55), warga Dusun I, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Sementara itu, korban dalam kasus tersebut adalah Mohammad Firmansyah (26), warga Desa Bajaronggi, Kecamatan Dolok Masihul.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Sah Udur Sitinjak, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika korban ditawari pupuk merek Naga Mas sebanyak 20 karung dengan berat masing-masing 50 kilogram atau total sekitar satu ton pada Kamis (22/10/2026).

Pupuk tersebut ditawarkan dengan harga Rp200.000 per karung. Setelah melakukan tawar-menawar, korban menyepakati pembelian dengan harga total Rp3.850.000. Selanjutnya, pupuk tersebut diantarkan dan diturunkan di gudang rumah korban.

Namun, korban merasa curiga terhadap kondisi pupuk tersebut. Untuk memastikannya, korban merendam sebagian pupuk ke dalam air. Menurut keterangan korban, pupuk yang asli seharusnya dapat larut, sedangkan pupuk yang dicurigai palsu tidak larut. Setelah dilakukan pengujian sederhana tersebut, pupuk ternyata tidak larut dalam air.

"Korban merasa curiga dengan pupuk tersebut dan merendamkan sebagian pupuk tersebut ke dalam air untuk mengetahui apakah pupuk tersebut larut atau tidak. Apabila larut maka menurut korban pupuknya asli, namun apabila tidak larut maka pupuknya palsu. Setelah pupuk tersebut direndamkan korban ke dalam air, ternyata pupuknya tidak larut," jelas Kapolres saat konferensi pers, Rabu (4/11/2026).

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa pada Sabtu (24/10/2026), korban kembali memesan 50 karung pupuk dengan berat masing-masing 50 kilogram. Harga yang disepakati sebesar Rp175.000 per karung.

Pupuk tersebut kemudian diantarkan ke rumah korban menggunakan dua unit mobil, yakni Toyota Avanza dan Daihatsu Sigra. Setibanya di lokasi, petugas Polsek Dolok Masihul bersama korban langsung mengamankan empat orang yang diduga terlibat beserta 50 karung pupuk tersebut.

Kapolres juga memaparkan modus yang diduga dilakukan para pelaku. Mereka membeli pupuk merek Kiserit dari sejumlah toko pupuk di Tebing Tinggi dengan harga Rp75.000, kemudian mencampurnya dengan pupuk ZA di sebuah rumah di wilayah tersebut.

Selanjutnya, campuran pupuk itu dikemas ulang menggunakan karung bermerek Naga Mas sebelum dipasarkan kepada masyarakat dengan harga berkisar Rp175.000 hingga Rp200.000 per karung.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BK 1853 NS, satu unit Toyota Avanza bernomor polisi BK 1691 TN, satu lembar STNK Toyota Avanza bernomor polisi BK 1963 WY, serta 50 karung berwarna putih yang diduga berisi pupuk bermerek Naga Mas.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN