Sunday, November 8, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Disdukcapil Pematangsiantar Hadirkan SILENTERA KIPAS, Bayi Baru Lahir Langsung Dapat Dokumen Kependudukan

Mistar.idMinggu, 8 November 2026 pukul 14.10 WIB
disdukcapil_pematangsiantar_hadirkan_silentera_kipas_bayi_baru_lahir_langsung_dapat_dokumen_kependudukan

Kepala Bidang (kabid)Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Pematangsiantar, Abdul Rasyid. (foto:dokumentasi kabid/mistar).

Pematangsiantar, MISTAR.ID (8/11/2026) — Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menghadirkan inovasi layanan publik melalui program SILENTERA KIPAS (Sistem Informasi Layanan Terpadu Akta Kelahiran Integrasi Pasca Melahirkan).

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Pematangsiantar, Abdul Rasyid, mengatakan program ini diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya di Pematangsiantar, dalam mempermudah orang tua memperoleh dokumen administrasi kependudukan bagi bayi yang baru dilahirkan.

"Program ini hadir untuk mempermudah pemenuhan hak identitas hukum bagi setiap bayi sejak dilahirkan. Orang tua tidak lagi direpotkan dalam pengurusan dokumen karena pelayanan diintegrasikan melalui fasilitas kesehatan tempat bayi itu dilahirkan," ujar Abdul Rasyid, Minggu (8/11/2026).

Dikatakannya, Disdukcapil telah menjalin kolaborasi dengan enam fasilitas kesehatan di Pematangsiantar, seperti RSUD, tiga puskesmas, dan dua Praktik Mandiri Bidan (PMB). Kolaborasi ini diharapkan mampu mempermudah masyarakat serta mempercepat penerbitan dokumen kependudukan.

"Melalui fasilitas kesehatan ini, bayi yang baru lahir dapat memperoleh Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA). Ke depan, program ini kita harapkan menjadi standar pelayanan yang berkelanjutan dalam memastikan kelahiran setiap anak tercatat dan memperoleh identitas," ujarnya.

Selain mempermudah akses bagi orang tua dalam memenuhi kebutuhan identitas anak, Abdul Rasyid mengatakan bahwa program ini dirancang untuk memastikan setiap anak memperoleh pengakuan dan perlindungan identitas hukum sejak kelahirannya serta mewujudkan pelayanan publik di era modern saat ini.

"Untuk saat ini, ada 34 pengajuan akta kelahiran dan 13 di antaranya masih dalam proses. Jadi, cara kerjanya, fasilitas kesehatan akan mengirimkan data, kemudian Disdukcapil mengirimkan salinan digital Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA). Semua layanan ini gratis tanpa pungutan apa pun," ujarnya. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN