Gaji di Atas Rp3,5 Juta, Masih Bisa Dapat BSU Rp900.000? Ini Jawaban Kemnaker

Ilustrasi, syarat penerima BSU Rp900.000. (Foto ilustrasi: maris/meta/mistar.id)
Jakarta, MISTAR.ID — Banyak pekerja mengira Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 hanya untuk mereka yang bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Ternyata, anggapan itu tidak sepenuhnya benar.
Mengutip detikcom, Minggu (8/11/2026), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa batas gaji penerima BSU bisa lebih tinggi, tergantung Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah tempat pekerja bekerja.
Setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Dana sebesar Rp900.000 itu dicairkan sekaligus dalam satu kali penyaluran.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026. Aturan tersebut merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan BSU disiapkan untuk melindungi daya beli pekerja di tengah tekanan ekonomi.
"Kami ingin bantuan ini tersalurkan tepat sasaran untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja Indonesia agar tetap stabil," ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (7/11/2026).
Berikut syarat utama yang ditetapkan Kemnaker:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
3. Menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
4. Bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI aktif, maupun anggota Polri aktif.
5. Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum penyaluran BSU.
Kemnaker memberi penjelasan khusus untuk kondisi ini. Jika UMK di suatu daerah lebih tinggi dari Rp3,5 juta, batas upah penerima BSU mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Sebagai contoh, jika UMK di daerahmu Rp4,1 juta, batas gaji penerima BSU menyesuaikan angka UMK tersebut setelah pembulatan.
Sementara itu, bagi daerah yang tidak memiliki UMK, batas upah mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan pembulatan yang sama.
Upah yang digunakan sebagai dasar adalah upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan. Upah tersebut terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap.
Untuk memastikan status penerimaan, pekerja dapat mengecek informasi resmi melalui laman https://bsu.kemnaker.go.id atau menghubungi pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630. (detikcom/hm02)
PREVIOUS ARTICLE
Program Harmoni Inklusif PEP Rantau Raih Gold Winner di Ajang Asia ESG Positive Impact Awards 2026









































