Polres Toba Tanggapi Postingan Dugaan Penganiayaan dan Percobaan Pembunuhan yang Viral di Facebook

Kasi Humas Polres Toba, Ipda Khairudin. (Foto: Nimrot/Mistar)
Toba, MISTAR.ID (30/10/2026) - Postingan di media sosial Facebook terkait laporan dugaan kasus penganiayaan yang hingga dua tahun belum juga berhasil ditangani Polres Toba menjadi sorotan. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Desa Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatualunasi, Kabupaten Toba.
Postingan tersebut menyoroti lambannya penanganan oleh Polres Toba. Pengunggah meminta Kapolri memeriksa Kapolres dan Kasat Reskrim karena dinilai berpihak kepada pelaku tindak kriminal berupa penganiayaan dan percobaan pembunuhan yang hingga saat ini masih bebas berkeliaran.
Akibat postingan tersebut, tidak sedikit masyarakat yang meragukan kinerja Kapolres, khususnya Kasat Reskrim Polres Toba. Namun, ada juga masyarakat yang tidak langsung memercayai isi postingan tersebut sebelum mengetahui kepastian atau kebenarannya.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Humas Polres Toba, Ipda Khairudin, mengatakan bahwa penanganan kasus dugaan penganiayaan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Toba memang telah banyak dipertanyakan menyusul postingan di media sosial tersebut.
"Sebaiknya sebelum membuat postingan, seharusnya langsung bertanya kepada pihak yang menangani perkara tersebut, yaitu Kanit Pidum. Bila perlu, langsung menghubungi pelapor sehingga menjadi jelas tindak lanjut penanganan yang dilakukan," ujar Khairudin, Jumat (30/10/2026).
Lanjutnya, perkara tersebut bisa saja belum dapat dilanjutkan karena keterangan saksi belum tersedia atau terdapat kendala lainnya. Untuk itu, pihaknya berharap apabila pelapor tidak dapat hadir, kuasa hukum juga dapat langsung mempertanyakan kepastian penanganan kasus tersebut dan mengetahui kekurangan yang perlu dilengkapi agar perkara dapat segera ditindaklanjuti.
"Sebab, penyidik juga sudah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor. Untuk itu, apabila warga melihat postingan tersebut, jangan langsung percaya sebelum mengetahui proses yang telah dilakukan penyidik," tuturnya. (hm27)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER










































