Bawa Peti Mati ke Polrestabes Medan, Keluarga Winda Tuntut Autopsi Ulang

Kuasa hukum dan ibu kandung Winda Lorenza Gowasa saat menyampaikan di depan Mapolrestabes Medan. (foto: Putra/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Keluarga almarhumah Winda Lorenza Gowasa mendesak Polrestabes Medan menyetujui pembongkaran makam atau ekshumasi untuk dilakukan autopsi ulang. Desakan tersebut disampaikan dalam aksi damai di depan Mapolrestabes Medan, Jumat (30/10/2026), dengan membawa sebuah peti mati sebagai simbol tuntutan keadilan.
Tim kuasa hukum keluarga Winda, Leo Fernando Zai, mengatakan aksi tersebut dilatarbelakangi kekecewaan keluarga terhadap penanganan kasus kematian Winda yang dinilai masih menyisakan banyak tanda tanya.
Menurut Leo, peti mati yang dibawa massa memiliki dua makna. Pertama, sebagai simbol matinya rasa keadilan yang dirasakan keluarga. Kedua, menggambarkan tuntutan agar jenazah Winda diangkat dari makam untuk menjalani autopsi ulang.
"Peti mati ini bermakna matinya rasa keadilan kepada keluarga atas meninggalnya anak mereka yang penuh tanda tanya, teka-teki, dan misteri. Makna kedua adalah ekshumasi, mengangkat jenazah almarhumah dari kubur untuk dilakukan autopsi ulang," ucap Leo.
Leo mengungkapkan, keluarga mempertanyakan pelaksanaan autopsi pertama karena disebut tidak pernah diberitahukan kepada pihak keluarga, khususnya ibu, ayah, dan saudara kandung almarhumah.
Selain itu, keluarga mengaku belum menerima dokumen perkembangan penanganan perkara, termasuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), maupun berkas lain terkait penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
"Semua berkas-berkas, walaupun dia laporan model A, itu diberikan kepada keluarga. Tapi itu tidak ada sama sekali. Berkasnya tidak ada kita dapat sama sekali," kata Leo.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti rekomendasi Komisi III DPR RI yang meminta agar proses hukum dilakukan secara terbuka kepada keluarga. Namun, menurut Leo, rekomendasi tersebut belum dijalankan sebagaimana yang diharapkan keluarga.
Persoalan lain yang dipertanyakan adalah pihak yang memberikan persetujuan untuk pelaksanaan autopsi pertama. Leo menyebut Panit yang hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa orang yang menandatangani atau memberikan izin autopsi adalah Iman Saputra Harefa, yang menurutnya bukan suami almarhumah.
Atas sejumlah persoalan tersebut, pihak keluarga melalui kuasa hukum meminta agar permohonan ekshumasi dikabulkan demi memperoleh kejelasan mengenai penyebab kematian Winda.
"Kami meminta Kapolres merekomendasikan kepada Pak Kapolda, Pak Sonny agar autopsi ulang ini dilakukan melalui ekshumasi. Ini sangat layak," tegasnya.
Dalam aksi tersebut, massa juga meminta Kapolrestabes Medan hadir langsung menemui keluarga untuk memberikan penjelasan terkait penanganan perkara. Namun, Leo mengaku kecewa karena Kapolrestabes Medan tidak kunjung menemui mereka, meskipun keluarga dan kuasa hukum telah menunggu sejak sekitar pukul 11.00 WIB.
Mereka menyatakan akan tetap bertahan menyampaikan tuntutan hingga memperoleh respons yang diharapkan. Bahkan, Leo secara terbuka meminta agar Kapolrestabes Medan dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak hadir langsung merespons persoalan yang disampaikan keluarga.
"Kita ingin Kapolresnya dicopot saja," ujarnya. (*)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER










































