Pemutihan PKB Sumut Dimulai 2 November, Tunggakan Tahun Ketiga dan Denda Dihapus

Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumut Erwin Hotmansah Harahap. (foto: Diskominfo Provsu/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 2 hingga 30 November 2026. Program ini memberikan sejumlah pembebasan bagi masyarakat yang memiliki kewajiban pajak kendaraan.
Salah satu keringanan yang diberikan adalah pembebasan pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya serta denda PKB. Selain itu, Pemprov Sumut juga membebaskan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, mengatakan program tersebut bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor PKB.
"Program ini 2 sampai 30 November 2026 ini. Ada syarat dan ketentuan yang berlaku," ujarnya melalui keterangan tertulis resmi, Jumat (30/10/2026) sore.
Selain komponen tersebut, pembebasan juga mencakup pajak progresif serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat melakukan pembayaran melalui aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT.
Erwin menjelaskan, program pemutihan tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan PAD, tetapi juga mendorong ketertiban administrasi kepemilikan kendaraan bermotor di tengah masyarakat.
"Pajak inikan nantinya yang akan menjadi sumber pembiayaan daerah kita, setiap PAD yang masuk ini nantinya akan kembali lagi untuk peningkatan pelayanan untuk masyarakat kita," katanya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar mempelajari syarat dan ketentuan program tersebut melalui akun resmi media sosial Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut.
Program pemutihan ini berlangsung selama 29 hari, mulai 2 hingga 30 November 2026. (*)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER







































