Friday, October 30, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Bareskrim Telusuri Peredaran 28 Merek Beras Fortifikasi di Sumut dan Jawa

Mistar.idJumat, 30 Oktober 2026 pukul 21.16 WIB
bareskrim_telusuri_peredaran_28_merek_beras_fortifikasi_di_sumut_dan_jawa

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Suhasto memberikan keterangan pers terkait pengungkapan dugaan kasus beras fortifikasi yang tidak sesuai dengan label kemasan. (foto: Matius/Mistar)

Medan, MISTAR.ID - Bareskrim Polri terus mendalami dugaan pelanggaran dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang tidak sesuai dengan klaim kandungan gizi pada label kemasan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 28 merek beras fortifikasi yang diduga bermasalah dan menelusuri peredarannya di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Sumatera Utara dan Pulau Jawa.

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Dery Agung Wijaya mengatakan, seluruh merek yang sedang dalam pemeriksaan telah dikoordinasikan untuk ditarik dari peredaran bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan kementerian terkait.

"Terhitung Bareskrim melakukan penindakan terhadap beras-beras fortifikasi, kita sudah berkoordinasi dengan Bappenas dan kementerian, serta tentunya sudah dilakukan penarikan. Jadi, saat ini sudah dilakukan penarikan terhadap seluruh merek yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri," ujarnya.

Dery menjelaskan, dari hasil penyelidikan, produsen empat merek beras fortifikasi yang menjadi objek penindakan di Sumatera Utara diketahui berada di wilayah tersebut. Keempat merek itu yakni Penari Bangkok, Golden Number 111 Biru, Golden Number 111 Merah, dan Ikan Mas Cupang.

Sementara itu, 28 merek lainnya masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik. Bapanas juga akan melakukan penarikan terhadap merek-merek yang dinilai bermasalah di seluruh provinsi di Indonesia.

"Setelah dilakukan penyelidikan bahwa produsen dari empat merek yang tadi saat ini sedang diekspos berada di Sumatera Utara, dan di sinilah kita melakukan penindakan di Sumatera Utara. Untuk 28 merek lain saat ini masih dalam tahap pendalaman," jelasnya.

Dalam perkara ini, Bareskrim belum menetapkan tersangka. Namun, sebanyak 12 orang telah diperiksa dan masih berstatus sebagai saksi. Penyidik masih mendalami peran masing-masing sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Suhasto mengatakan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap para saksi memberikan gambaran mengenai peran masing-masing.

"Ini dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, kita coba lihat peran masing-masing nantinya. Manakala dari hasil pemeriksaan itu sudah tergambar peran dari setiap saksi-saksi, kita akan naikkan dari statusnya menjadi saksi menjadi tersangka nanti," ungkapnya.

Selanjutnya, penyidik juga akan meminta keterangan ahli perlindungan konsumen serta melibatkan pihak Bappenas untuk mengambil sampel yang akan diuji di laboratorium sebagai alat bukti pendukung.

Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama Bappenas RI dan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menggerebek gudang penampungan sekaligus tempat produksi beras fortifikasi di Kabupaten Deli Serdang.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 2.236 kemasan beras dengan berat keseluruhan 15.145 kilogram. Nilai beras yang disita diperkirakan mencapai Rp280.182.500. Polisi juga mengamankan satu lini mesin penggilingan padi atau rice milling unit senilai sekitar Rp4 miliar serta dua unit mesin fortifikasi dengan estimasi nilai Rp300 juta.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap empat merek yang menjadi objek penindakan, ditemukan ketidaksesuaian antara kandungan gizi yang tercantum pada label kemasan dengan hasil pengujian. Beberapa kandungan vitamin maupun zinc yang dicantumkan dalam label tidak ditemukan sesuai dengan klaim tersebut. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN