Bareskrim Usut Dugaan Penipuan Investasi Tambang Emas Rp58,5 Miliar yang Seret Kombes Fahrurozi

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir beberkan proses penanganan perkara yang menyeret nama Kombes Fahrurozi (Foto: Kumparan)
Jakarta, MISTAR.ID - Bareskrim Polri meningkatkan penanganan kasus dugaan penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar yang menyeret Komisaris Besar (Kombes) Fahrurozi ke tahap penyidikan. Perkara tersebut dilaporkan oleh seorang warga negara Malaysia berinisial SYF.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 13 Oktober 2026. Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana yang perlu ditindaklanjuti melalui proses penyidikan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Johnny dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).
Bareskrim Periksa 19 Saksi
Dalam proses penyelidikan sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan dari 19 saksi. Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih mengumpulkan alat bukti untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
Johnny menegaskan, penanganan perkara akan terus berjalan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik.
“Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara ini. Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” katanya.
Peningkatan status ke tahap penyidikan menandakan bahwa perkara tersebut memasuki tahap pendalaman dugaan tindak pidana. Namun, proses hukum masih berlangsung dan belum dengan sendirinya membuktikan pihak yang dilaporkan bersalah.
Berawal dari Tawaran Investasi Tambang Emas di Sulawesi Utara
Kasus ini bermula pada Mei 2025, ketika SYF diperkenalkan kepada Fahrurozi melalui seorang perantara di kawasan Mabes Polri.
Setelah perkenalan tersebut, SYF disebut mendapat tawaran untuk menanamkan modal dalam proyek tambang emas di Sulawesi Utara. Tawaran itu disertai informasi bahwa perizinan tambang akan segera terbit dan hasil produksi emas diperkirakan mencapai 100 kilogram.
Tertarik dengan penawaran tersebut, SYF kemudian mengucurkan dana investasi secara bertahap selama periode Mei hingga Oktober 2025. Total dana yang disetorkan dilaporkan mencapai Rp58,5 miliar.
Namun, menurut keterangan pihak pelapor, hasil yang diterima tidak sesuai dengan harapan. Kuasa hukum SYF, Bagas Pangestu Pribadi, menyebut kliennya hanya menerima pengembalian dana sebesar Rp4 miliar pada Februari 2026.
“Nah, dari masa itu klien kami hanya menerima Rp4 miliar pada Februari 2026,” ujar Bagas.
Korban Layangkan Somasi Sebelum Melapor ke Bareskrim
Pihak SYF mengaku telah melayangkan dua kali somasi kepada Fahrurozi untuk menindaklanjuti persoalan investasi tersebut. Namun, menurut kuasa hukum korban, somasi itu tidak mendapatkan tanggapan.
Pihak korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/379/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Selain membuat laporan pidana, pihak pelapor juga menyampaikan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk mendalami rangkaian transaksi investasi, janji yang disampaikan kepada pelapor, serta dugaan kerugian yang muncul dalam perkara tersebut.
Kombes Fahrurozi Diperiksa dan Ditempatkan di Patsus
Sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa Fahrurozi telah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyelidikan.
Penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, menelusuri dokumen dan alat bukti lain, serta melakukan pengecekan lokasi kejadian di Sulawesi Utara.
Di sisi lain, Fahrurozi dilaporkan ditempatkan di tempat khusus atau patsus oleh Divisi Propam Polri untuk menjalani pemeriksaan internal.
Proses pidana yang ditangani Bareskrim dan pemeriksaan internal oleh Propam merupakan bagian dari penanganan perkara yang perlu dicermati secara terpisah. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan, kecukupan alat bukti, dan proses hukum yang berlaku.
Hingga tahap ini, dugaan penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar tersebut masih dalam penanganan kepolisian. Penentuan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada bukti dan proses hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
PREVIOUS ARTICLE
Digagalkan di Tanjung Balai! 1,16 Ton Sabu di Kapal Mongolia Disita Polri-BNN di Selat Malaka












































