Kombes Fahrurozi Jalani Patsus Propam Terkait Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 Miliar

Ilustrasi Kombes Fahrurozi Jalani Patsus Propam (Foto: AI)
Jakarta, MISTAR.ID - Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Fahrurozi menjalani penempatan khusus (Patsus) oleh Propam Mabes Polri.
Penempatan tersebut dilakukan setelah Fahrurozi dikaitkan dengan laporan dugaan penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar yang melibatkan seorang warga negara Malaysia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, selama menjalani patsus, Fahrurozi juga diperiksa Propam terkait dugaan pelanggaran kode etik.
"Propam Polri telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri terhadap setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9/2026).
Fahrurozi Juga Diperiksa Bareskrim
Selain pemeriksaan internal oleh Propam, Fahrurozi juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penipuan investasi tersebut.
Trunoyudo menyebut Fahrurozi diperiksa sebagai saksi pada Jumat (25/9) pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan itu merupakan bagian dari penyelidikan untuk mendalami laporan yang telah dibuat pelapor.
Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memperoleh gambaran mengenai perkara tersebut.
"Sejumlah saksi telah diperiksa, dokumen-dokumen juga didalami, dan penyidik telah melakukan pengecekan TKP di wilayah Sulawesi Utara," ujar Trunoyudo.
Menurutnya, rangkaian penyelidikan dilakukan untuk memperjelas perkara sekaligus menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana.
Polri Pastikan Proses Berjalan Sesuai Bukti
Trunoyudo mengatakan proses pemeriksaan internal dan penyelidikan pidana berlangsung melalui kewenangan masing-masing.
Polri, kata dia, memastikan penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, serta prosedur hukum yang berlaku.
"Tidak ada impunitas bagi anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun demikian, seluruh proses tetap harus berpedoman pada hukum, fakta dan alat bukti yang ada," tuturnya.
Ia juga menegaskan status Fahrurozi sebagai anggota Polri tidak menjadi alasan untuk memberikan perlakuan berbeda dalam proses hukum.
Kuasa Hukum Investor Minta Perkara Berjalan Tuntas
Kuasa hukum pelapor, Bagas Pangestu Pribadi dari Negeri Sembilan Law Firm, mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Polri.
Bagas mengatakan pihaknya memandang pemeriksaan internal dan proses pidana sebagai dua jalur yang berbeda. Menurut dia, pemeriksaan etik tidak menggantikan proses hukum terkait dana investasi yang dilaporkan.
"Pemeriksaan internal menyangkut kedisiplinan seorang anggota terhadap institusinya. Tetapi dana klien kami sebesar Rp58,5 miliar tidak akan kembali melalui jalur itu," ujar Bagas.
Ia berharap penyelidikan pidana tetap berjalan hingga perkara tersebut mendapatkan kejelasan, terlepas dari hasil pemeriksaan internal terhadap Fahrurozi.
Bagas juga meminta agar proses hukum dilakukan sesuai tahapan dan pihak pelapor memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara.
Investasi Tambang Emas Dilaporkan Capai Rp58,5 Miliar
Kasus tersebut bermula dari laporan yang dibuat terhadap Fahrurozi di Bareskrim Polri pada Kamis (20/8/2026). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pelapor merupakan investor asal Malaysia berinisial S yang diwakili kuasa hukumnya. Dalam laporan tersebut, Fahrurozi dilaporkan atas dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP.
Berdasarkan laporan, korban disebut mendapat tawaran investasi pertambangan emas di Sulawesi Utara. Investasi tersebut disertai informasi mengenai keamanan operasional serta pengurusan legalitas pertambangan.
Korban bersama sejumlah saksi kemudian disebut meninjau lokasi tambang pada 17-18 Mei 2025.
Dana Diserahkan Secara Bertahap
Setelah peninjauan lokasi, dana investasi disebut diberikan secara bertahap.
Pada 22 Mei 2025, korban dilaporkan menyerahkan sekitar 1.593.021 USDT atau setara Rp26 miliar untuk investasi Pit 2 dan Pit 3.
Berikutnya, pada 17-19 Juni 2025, korban kembali menyerahkan sekitar Rp13 miliar untuk investasi Pit 5.
Dana berikutnya disebut diberikan pada 2, 4, dan 7 Oktober 2025. Nilainya sekitar Rp19,5 miliar untuk Pit 6.
Jika seluruh penyerahan tersebut dijumlahkan, modal pokok yang disebut dalam laporan mencapai sekitar Rp58,5 miliar.
Legalitas Tambang Dipersoalkan
Dalam laporan tersebut, persoalan disebut mulai muncul setelah legalitas pertambangan yang sebelumnya dijanjikan dapat diselesaikan dalam waktu dua hingga tiga bulan tidak kunjung terealisasi.
Kondisi itu kemudian memunculkan dugaan bahwa kegiatan pertambangan yang menjadi objek investasi berkaitan dengan pertambangan tanpa izin (PETI).
Penyidik Bareskrim Polri kini masih melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa saksi, menelaah dokumen dan alat bukti lain, serta mengecek lokasi yang berada di wilayah Sulawesi Utara.
Tag: Fahrurozi, Investasi Tambang Emas, Penipuan Investasi, Bareskrim Polri, Propam Polri
PREVIOUS ARTICLE
Kepala Dapur SPPG di Surabaya Jadi Tersangka, Diduga Gelapkan 8 Jeriken Minyak Goreng









































