Kepala Dapur SPPG di Surabaya Jadi Tersangka, Diduga Gelapkan 8 Jeriken Minyak Goreng

Polisi menangkap Kepala Dapur SPPG di Surabaya karena diduga menggelapkan minyak goreng (Foto: Istimewa/Mistar)
Surabaya, MISTAR.ID - Kepala bagian dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jalan Raya Dukuh Kupang, Surabaya, Jawa Timur, ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pria bernama Hendi Wirawan bin Soekirno (32) itu diduga melakukan penggelapan minyak goreng dari tempatnya bekerja untuk kemudian dijual kembali.
Kapolsek Sawahan Kompol Muljono mengatakan perkara tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan mengenai dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh tersangka.
"Polsek Sawahan telah melakukan pengungkapan perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan," kata Muljono, Jumat (25/9/2026).
Manfaatkan Piket Malam
Hendi diketahui menjabat sebagai kepala bagian dapur SPPG sejak Mei 2026. Polisi menduga aksi penggelapan dilakukan ketika tersangka menjalankan piket malam.
Jam kerja Hendi berlangsung mulai pukul 23.00 hingga 09.00 WIB. Pada waktu tersebut, ia diduga mengambil sisa minyak goreng yang berada di tempat kerjanya.
Minyak goreng kemudian dipindahkan ke kantong plastik hitam berukuran besar. Setelah itu, plastik tersebut dibawa keluar dan disembunyikan di sekitar tempat sampah yang berada di luar SPPG.
Menurut polisi, plastik berisi minyak tersebut kemudian diambil kembali pada pagi hari untuk dijual kepada orang lain.
Dilakukan Tiga Kali
Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan Hendi sebanyak tiga kali, yakni pada 11, 16, dan 18 September 2026.
Dalam rangkaian aksinya, tersangka disebut menggelapkan minyak goreng sebanyak delapan jeriken dengan kapasitas masing-masing 18 liter.
Dari penjualan minyak goreng tersebut, Hendi memperoleh keuntungan sekitar Rp1,2 juta. Polisi menyebut uang hasil penjualan itu digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Tersangka melakukan penggelapan minyak goreng berjumlah 8 jeriken masing-masing 18 liter. Dari hasil penggelapan tersebut pelaku mendapat keuntungan uang senilai Rp1,2 juta dan uang tersebut habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup," ujar Muljono.
Polisi Sita Rekaman CCTV
Dalam proses pengungkapan perkara, Unit Reskrim Polsek Sawahan telah meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di lokasi SPPG.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mendalami dugaan penggelapan yang dilakukan tersangka.
Hendi Dijerat Pasal Penggelapan dalam Jabatan
Atas perbuatannya, Hendi kini menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 488 juncto Pasal 126 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut diterapkan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berulang sebagai suatu perbuatan berlanjut.
Tag: SPPG Surabaya, Kepala Dapur SPPG, Penggelapan Minyak Goreng, Polsek Sawahan, Kasus SPPG










































