Wednesday, September 23, 2026
home_banner_first
NASIONAL

BGN Tutup Permanen 4 Dapur MBG, SPPG Karo Termasuk

Mistar.idRabu, 23 September 2026 pukul 16.02 WIB
bgn_tutup_permanen_4_dapur_mbg_sppg_karo_termasuk

SPPG (Foto: Detik)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan secara permanen operasional empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Keputusan tersebut diambil setelah empat SPPG dinilai melanggar ketentuan operasional dan tidak memenuhi standar keamanan pangan. Salah satu SPPG yang ditutup berada di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Pemberhentian operasional permanen ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala BGN. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut rekomendasi Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas).

BGN mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum menjatuhkan sanksi permanen. Di antaranya tingkat kepatuhan pengelola, riwayat kejadian yang terjadi di SPPG, serta kemampuan pengelola melakukan perbaikan mendasar terhadap sistem keamanan pangan.

4 SPPG MBG Ditutup Permanen

Empat SPPG yang diberhentikan secara permanen tersebar di empat wilayah, yakni Sumatera Utara, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Papua.

Berikut daftar SPPG yang ditutup:

  1. SPPG Karo Berastagi Sempajaya, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. SPPG yang dikelola Yayasan Manunggal Kartika Jaya ini melayani 2.997 penerima manfaat. Pemberhentian permanen ditetapkan melalui SK Kepala BGN Nomor 63515 Tahun 2026.
  2. SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. SPPG yang dikelola Yayasan Tirto Mirah Asih tersebut melayani 2.614 penerima manfaat. Penutupan permanen ditetapkan melalui SK Kepala BGN Nomor 63516 Tahun 2026.
  3. SPPG Bantul Jetis Patalan 2, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. SPPG ini dikelola Yayasan Panji Satria Nusantara dan melayani 2.281 penerima manfaat. Operasionalnya dihentikan secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63517 Tahun 2026.
  4. SPPG Jayapura Depapre Waiya, Kabupaten Jayapura, Papua. Dikelola Yayasan Kasih Iman Samuel Papua, SPPG tersebut melayani 2.220 penerima manfaat. Pemberhentian permanen ditetapkan melalui SK Kepala BGN Nomor 63519 Tahun 2026.

10.112 Penerima Manfaat Dialihkan

Meskipun empat SPPG ditutup, layanan MBG bagi penerima manfaat tidak dihentikan.

Deputi Tauwas BGN Ketut Sumedana mengatakan sebanyak 10.112 penerima manfaat dari empat SPPG tersebut akan dialihkan ke SPPG lain yang berada di lokasi terdekat.

SPPG pengganti harus telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan mempunyai kapasitas yang memadai untuk melayani tambahan penerima manfaat.

Ketut mengatakan pemberhentian permanen merupakan langkah terakhir yang diterapkan setelah SPPG tidak menunjukkan perbaikan yang dianggap cukup dalam batas waktu yang telah ditentukan.

"Pemberhentian operasional permanen merupakan langkah tegas terakhir yang kami ambil setelah SPPG bersangkutan tidak menunjukkan itikad perbaikan yang memadai dalam batas waktu yang ditetapkan," kata Ketut.

Menurutnya, aspek kesehatan dan keselamatan penerima manfaat menjadi perhatian utama dalam pengawasan pelaksanaan program MBG.

Syarat SPPG Bisa Ditutup Permanen

BGN memiliki sejumlah dasar untuk menghentikan operasional SPPG secara permanen.

Sanksi tersebut dapat diberikan apabila sebuah SPPG mengalami insiden keamanan pangan lebih dari satu kali. Pemberhentian permanen juga dapat diterapkan jika SPPG telah menerima sanksi penghentian sementara lebih dari dua kali.

Selain itu, pengelola harus mampu menunjukkan bahwa perbaikan fundamental terhadap sistem keamanan pangan telah dilakukan. Jika perbaikan tersebut tidak dapat dibuktikan atau SPPG tidak mendapatkan rekomendasi kelayakan dari instansi terkait, operasional dapat dihentikan secara permanen.

Ketut memastikan penutupan empat SPPG tersebut tidak menghilangkan hak penerima manfaat untuk mendapatkan program MBG.

"BGN akan memastikan proses pengalihan berjalan lancar, sekaligus terus memperkuat pengawasan lapangan agar kejadian serupa tidak terulang," ujarnya.

Dengan pengalihan layanan ke SPPG yang memenuhi persyaratan, sebanyak 10.112 penerima manfaat dari empat wilayah tersebut tetap dapat memperoleh layanan Makan Bergizi Gratis.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN