Friday, September 25, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PBG

Mistar.idJumat, 25 September 2026 pukul 17.48 WIB
bupati_gowa_sitti_husniah_talenrang_jadi_tersangka_dugaan_korupsi_pbg

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyepakati peningkatan status hukum Sitti Husniah. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa pada periode 2025-2026.

Selain perkara dugaan korupsi, penyidik juga menangani dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kuasa Hukum Laporkan Penyidik ke Propam

Kuasa hukum Sitti Husniah, Adhi Bintang, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, pada hari yang sama, tim hukum juga melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran penyidik ke Propam Polda Sulawesi Selatan.

"Pada hari ini juga kami sedang di Propam Polda Sulsel melaporkan beberapa dugaan pelanggaran penyidik terhadap para saksi-saksi maupun Ibu Bupati yang telah ditetapkan sebagai TSK," kata Adhi, Jumat (25/9/2026).

Adhi mengatakan proses penanganan perkara tersebut sebelumnya berlangsung secara berjenjang, mulai dari Reskrim Polresta Gowa, kemudian Tipidkor Polda Sulawesi Selatan, hingga akhirnya ditangani Kortas Tipidkor Polri.

Menurut dia, pihaknya menilai proses tersebut perlu dijalankan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum.

Meski mengajukan laporan terhadap penyidik, Adhi menegaskan Sitti Husniah tetap kooperatif menghadapi proses hukum.

Polisi Geledah Kantor dan Rumah Jabatan

Sebelum penetapan tersangka, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa melakukan penggeledahan di kantor serta rumah jabatan Bupati Gowa pada Senin (21/9/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen fisik dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Sitti Husniah juga telah diperiksa penyidik sebelum status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Penyidik Periksa Puluhan Saksi

Dalam proses penyidikan, Kortas Tipidkor Polri telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan praktik pemerasan, pungli, dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan PBG serta perizinan lainnya.

Penyidik juga mendalami dugaan TPPU yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dengan penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka, proses hukum kasus dugaan korupsi perizinan di Kabupaten Gowa kini memasuki tahap selanjutnya. Pihak penyidik dan kuasa hukum akan menjalani proses hukum sesuai kewenangan masing-masing, sementara laporan kuasa hukum terhadap penyidik menjadi bagian lain yang juga akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN