Terbukti Langgar Etik, Aipda Halomoan Gultom Demosi Tiga Tahun dan Patsus

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan. (foto: matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID - Terbukti melakukan pelanggaran, Aipda Halomoan Gultom penyidik Satreskrim Polres Batu Bara dijatuhi hukuman demosi selama 3 tahun dan penempatan khusus (Patsus), selama 14 hari ke depan. Vonis tersebut dibacakan di ruang sidang Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut, Selasa (18/8/2026).
“Pada hari Selasa 18 Agustus, melakukan sidang kode etik terhadap personel kami Aipda Halomoan Gultom yang viral di Polres Batu Bara. Kami demosi selama 3 tahun, dan akan di Patsus selama 14 hari,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Dr Ferry Walintukan, Jumat (21/8/2026).
Ferry menyebut, selain di patsus, Aipda Halomoan Gultom juga diwajibkan untuk mengikuti pembinaan rohani selama 1 bulan. Dalam kasus ini, Halomoan didakwa menerima dan terbukti menerima sesuatu (uang dan barang), dari orang yang perkaranya sedang dia proses.
“Pelanggarannya tidak melakukan tugasnya dengan benar dan dia menerima sesuatu, meminta sesuatu kepada korban. Jadi, nanti setelah keputusannya keluar akan di penempatan khusus,” katanya.
Aipda Halomoan Gultom juga terlibat kasus saling lapor dengan AKP Fadlun Alfitri Kasubag Pamkol Sik Yanma Polda Sumut. Dalam kasus ini, Aipda Halomoan Gultom dilaporkan oleh AKP Fadlun Alfitri terkait dugaan pemerasan dalam proses penanganan perkara di Satuan Reskrim Polres Batu Bara. Sementara, Aipda Halomoan Gultom juga melaporkan AKP Fadlun Alfitri terkait dugaan intervensi terhadap dirinya.
Dalam laporan Aipda Halomoan Gultom, AKP Fadlun Alfitri diduga melakukan intervensi dalam proses penanganan perkara. Setelah menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sumut, Fadlun didakwa terbukti bersalah dan dijatuhkan vonis mutasi berupa demosi selama 2 tahun dan diwajibkan untuk menjalani pembinaan rohani selama 1 bulan.
























