Thursday, August 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polda Sumut Segera Umumkan Putusan AKP Fadlun dan Aipda Halomoan

Mistar.idKamis, 20 Agustus 2026 pukul 19.51 WIB
polda_sumut_segera_umumkan_putusan_akp_fadlun_dan_aipda_halomoan

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Dr Ferry Walintukan. (foto: matius/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Polda Sumut akan segera mengumumkan hasil sidang kode etik profesi terhadap AKP Fadlun Alfitri, Perwira Pertama (Pama) Pelayanan Markas Polda Sumut, dan Aipda Halomoan Gultom, personel penyidik Polres Batu Bara.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Dr Ferry Walintukan, mengatakan tim Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut telah selesai menggelar sidang kode etik terhadap kedua personel tersebut.

Namun, hasil putusan sidang masih menunggu penyampaian dari Bidang Propam Polda Sumut dan akan diumumkan kepada publik dalam waktu dekat. "Iya benar, sidang sudah digelar kemarin. Hasil putusan masih menunggu dari Bid Propam dan akan segera disampaikan," ujar Ferry, Kamis (20/8/2026).

Untuk diketahui, kondisi serupa bukan pertama kali dihadapi AKP Fadlun. Berdasarkan catatan yang diterima Mistar, selama berdinas di kepolisian, Fadlun Alfitri telah beberapa kali menjalani sidang kode etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Salah satunya terjadi pada 2011, ketika Fadlun masih berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) dan menjabat sebagai Kepala Satuan (Kasat) Sabhara Polres Hulu Sungai Selatan, Polda Kalimantan Selatan (Polda Kalsel).

Saat itu, ia disidang terkait dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang terhadap anggota kepolisian. Perkara tersebut tertuang dalam LP/K-04/IV/2011/Propam tertanggal 11 April 2011.

Dalam kasus tersebut, Fadlun diduga membuat opini negatif terhadap rekan sekerjanya serta menyalahgunakan wewenang. Tim Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalsel kemudian menjatuhkan hukuman berupa teguran tertulis dan penundaan pendidikan selama satu tahun. Putusan tersebut tertuang dalam SKHD/06/VI/2011/Propam tertanggal 24 Juni 2011.

Selanjutnya, Fadlun kembali menjalani sidang kode etik pada 2015 terkait dugaan penelantaran. Pada 2016, ia disidang terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Kemudian pada 2023, Fadlun kembali menjalani sidang kode etik terkait dugaan pelecehan seksual.

Kini, Fadlun kembali menjalani sidang kode etik terkait dugaan intervensi dan penyalahgunaan wewenang. Dengan demikian, berdasarkan catatan tersebut, Fadlun telah lima kali menjalani sidang kode etik sepanjang kariernya di kepolisian.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN