Hakim Cuti, Sidang Vonis Terdakwa Pengancam Bunuh Ibu Kandung Ditunda

Persidangan terhadap Aldino Edittya alias Dino di PN Medan yang diikuti terdakwa secara daring. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Sidang vonis terdakwa Aldino Edittya alias Dino yang didakwa melakukan pengancaman pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri bernama Endang Purnama Sari di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, dengan senjata tajam jenis arit ditunda.
Berdasarkan jadwal persidangan, Dino seharusnya mendengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/8/2026). Namun, sidang putusan belum dapat digelar karena Hendra sedang cuti dinas.
"Tunda ke hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026 karena hakimnya cuti," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, Jennifer Sylvia Theodora, saat dihubungi Mistar via sambungan seluler.
Dalam kasus ini, sebelumnya Dino dituntut dua tahun penjara oleh JPU. Perbuatan pria berusia 27 tahun itu dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana dakwaan primer, yaitu Pasal 449 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut surat dakwaan, Dino melakukan pengancaman pembunuhan terhadap ibu kandungnya ini di kediamannya di Lorong Wisnu Lingkungan XII, Jalan Mangaan III, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Rabu (16/4/2026) pukul 18.00 WIB.























