Investasi Fiktif Wood Pellet Rp12 Miliar, Dua Terdakwa Dituntut Enam Tahun Penjara

Terdakwa Nugroho Sigit P. bin Moendakir dan terdakwa Violetta Hasan Noor saat menjalani persidangan di PN Medan. (foto: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID - Nugroho Sigit P. bin Moendakir dan Violetta Hasan Noor, dua terdakwa kasus penipuan dan penyebaran informasi bohong melalui investasi fiktif wood pellet sebesar Rp12 miliar dituntut enam tahun penjara.
Tuntutan tersebut diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Paulina, dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/8/2026).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nugroho Sigit P. bin Moendakir dan Violetta Hasan Noor dengan pidana penjara selama enam tahun," ujar Paulina di hadapan para terdakwa dan majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.
Selain itu, jaksa juga menuntut keduanya membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 150 hari penjara jika denda tersebut tidak mampu dibayar.
Jaksa menilai perbuatan Nugroho dan Violetta telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana dalam Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Diketahui, dalam surat dakwaan jaksa, kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama selama satu tahun mulai Februari 2022 hingga Februari 2023 di Kota Medan.
Para terdakwa melakukan penipuan dengan memanfaatkan platform media sosial Instagram @violettarescue untuk menawarkan investasi usaha wood pellet. Modusnya menawarkan investasi kerja sama produksi wood pellet di media sosial Instagram dengan sistem pembelian slot sebesar Rp10 juta per slot.
Mereka menjanjikan para korban akan mendapatkan keuntungan mingguan dari berbagai kerja sama dengan perusahaan besar yang diklaim telah terjalin oleh para terdakwa. Untuk meyakinkan korban, para terdakwa menerakan nama perusahaan besar seperti PT Indofood Sukses Makmur Tbk, PT Ajinomoto Indonesia, PT Amidis Tirta Mulia, hingga PT Sri Rejeki Isman Tbk.
Namun, berdasarkan keterangan saksi dari para perusahaan tidak pernah ada kerja sama dengan kedua terdakwa. Faktanya, kegiatan usaha yang ditawarkan tersebut tidak pernah ada atau bersifat fiktif.
Dana yang dihimpun dari para investor diduga para terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagiannya diputar untuk memberikan keuntungan semu kepada investor lain.
Akibatnya, korban atas nama Delina mengalami kerugian senilai Rp12,02 miliar, sedangkan korban lainnya bernama Widya Wulandari mengalami kerugian sebesar Rp70 juta.























