Tuesday, October 6, 2026
home_banner_first
SUMUT

DPRD Sumut Desak Pemerintah dan APH Tindak Tegas Pembuang Limbah di Lahan Pertanian Sergai-Tebing Tinggi

Mistar.idSelasa, 6 Oktober 2026 pukul 10.11 WIB
dprd_sumut_desak_pemerintah_dan_aph_tindak_tegas_pembuang_limbah_di_lahan_pertanian_sergaitebing_tinggi

Anggota Komisi D DPRD Sumatera Utara (Sumut), Delpin Barus. (foto: Ari/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Anggota Komisi D DPRD Sumatera Utara (Sumut), Delpin Barus, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) menindak tegas pihak yang membuang limbah cair pabrik kelapa sawit (PKS) dan industri lainnya ke lahan pertanian maupun saluran irigasi di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan Kota Tebing Tinggi.

Delpin menegaskan, kegiatan industri tidak boleh mengorbankan lingkungan maupun mata pencaharian masyarakat. Menurutnya, setiap pabrik kelapa sawit wajib mengelola limbah sesuai ketentuan lingkungan hidup agar tidak mencemari lahan pertanian dan sumber air yang digunakan warga.

"Operasional setiap pabrik kelapa sawit dan fasilitas industri harus dipantau secara berkala oleh pemerintah dan kepolisian untuk memastikan pengelolaan serta pembuangan limbah benar-benar mematuhi peraturan lingkungan hidup dan tidak mencemari lahan pertanian warga, khususnya di wilayah Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Sergai," ujarnya kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).

Ia mengatakan, pengawasan diperlukan karena pencemaran limbah dapat mengganggu produktivitas pertanian serta merusak saluran irigasi yang menjadi sumber air bagi perkebunan dan sawah masyarakat.

Delpin juga meminta perusahaan yang nantinya terbukti melakukan pengelolaan atau pembuangan limbah tidak sesuai ketentuan segera memperbaiki sistem pengelolaan limbahnya. Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan karena dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, baik secara ekonomi maupun terhadap lingkungan.

"Pengelolaan limbah yang tepat harus menjadi prioritas perusahaan. Kegiatan produksi pabrik tidak boleh berjalan lancar, namun di saat yang sama mencemari lingkungan dan berpotensi menyengsarakan warga," tegasnya.

Untuk memastikan kondisi di lapangan, Delpin mendesak instansi terkait berkoordinasi dengan kepolisian melakukan inspeksi secara rutin terhadap aktivitas industri dan pengelolaan limbahnya.

"Dalam kunjungan reses baru-baru ini ke Desa Dame dan Hutanauli di Kecamatan Dolokmasihul, Sergai, saya menerima keluhan dari para petani mengenai dampak negatif akibat limbah cair dari pabrik kelapa sawit. Situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Diperlukan tindak lanjut segera dari instansi terkait dan Polres Sergai," katanya.

Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, pemerintah dan APH harus mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jika ditemukan pelanggaran, pabrik tersebut harus dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) serta ketentuan hukum lain yang berlaku," ucapnya. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN