Monday, August 24, 2026
home_banner_first
SUMUT

Komisi D DPRD Sumut Soroti Pengelolaan Limbah Restoran Lembur Kuring

Mistar.idSenin, 24 Agustus 2026 pukul 17.07 WIB
komisi_d_dprd_sumut_soroti_pengelolaan_limbah_restoran_lembur_kuring

Komisi D DPRD Sumatera Utara bersama melalukan kunjungan lapangan di Restoran Lembur Kuring Medan, Jalan Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia, Senin (24/8/2026). (Foto:Ari/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (24/8/2026) - Komisi D DPRD Sumatera Utara (Sumut) melakukan peninjauan lapangan di Restoran Lembur Kuring Medan, Jalan Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia, terkait limbah pembuangan produksi makanan.

Dari hasil peninjauan tersebut, ternyata selama ini Restoran Lembur Kuring itu tidak memiliki wadah penampung ataupun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pengolahan limbah. Pasalnya, hal itu terungkap saat Komisi D meninjau secara langsung di lokasi restoran elit tersebut.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut, Yahdi Khoir, sempat geram melihat kondisi pengelolaan limbah yang ada di lokasi tersebut. Pasalnya, sejak berdiri belasan tahun, restoran elit itu baru saja melakukan pembangunan tempat pengelolaan limbah usai mendapatkan sorotan dari DPRD Kota Medan dan DPRD Sumut.

“Ini baru kalian bangun tempat pengolahannya. Artinya selama ini kalian memang buang limbah ke aliran drainase masyarakat. Sudah tidak memiliki izin, merugikan masyarakat juga kalian ini,” ujarnya kesal di hadapan para pengelola Restoran Lembur Kuring Medan, Senin (24/8/2026).

Selain Yahdi, anggota Komisi D lainnya, yakni Benny Sihotang, juga geram terhadap para pengelola yang bertindak semena-mena terhadap kesehatan lingkungan masyarakat setempat. Pasalnya, ia menegaskan, jika sebelumnya tidak mendapatkan teguran dari DPRD Sumut, maka para pengelola masih saja melakukan tindakan serupa.

“Ini memang baru kalian bangun wadah pengelolaan limbah baik dari pemfilteran ataupun penyaringannya. Kalian jangan bohong, ini kalau tidak kami tegur kemarin dan kami lakukan RDP, mungkin tidak akan kalian bangun,” tegas Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumut itu.

Menyikapi hal tersebut, Manajer Operasional, Winda, mengakui bahwa bak pembangunan limbah tersebut baru saja dibangun, dan sebelumnya aliran limbah tersebut dialirkan kepada drainase umum.

“Ya untuk uji lab sudah kami lakukan kemarin, tapi hasilnya belum keluar. Sejak buka memang kami alirkan ke parit, tetapi sebelum dialirkan kami sudah memfilter agar lemak, minyak tidak menempel dan telah diangkat,” ucap Winda kepada wartawan.

Sementara itu, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Hendar Harahap, menyampaikan bahwa pihak Lembur Kuring tidak memenuhi baku mutu dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Boleh dibuang ke drainase dengan syarat sudah melewati pengolahan, mereka selama ini sudah melakukan itu, tetapi tidak mencapai baku mutu. Sehingga kami mendesak mereka membangun kembali instalasi pengolahannya, jadi kami dapat kami jelaskan skala kegiatannya wajib SPPL, maka pengelolaannya wajib memiliki IPAL dan pantauan setiap bulan,” tutur ASN Pemko Medan itu.

Ia menjelaskan, mengapa selama ini pihaknya baru bersikap terhadap restoran tersebut dikarenakan para pelaku usaha yang kerap tidak mengindahkan imbauan. Namun, ia mengakui bahwa pihaknya lemah terhadap pengawasan.

“Selama ini seluruh restoran termasuk lokasi ini sudah kami imbau dan kami membantu menggiatkan pelaku usaha untuk memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). Tetapi kalau sekarang dari hasil pengawasan kami belum bisa mencapai baku mutu,” tuturnya.

Saat ditanya MISTAR terkait dasar ketentuan dari pernyataan yang disampaikannya, ia mengatakan hal tersebut merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025 terkait air limbah domestik.

“Jadi setelah diolah harus melewati pemeriksaan laboratorium harus memenuhi baku di situ ada BOD, COD, TSS, itu diatur misalnya BOD di bawah 30, kalau mereka tidak mencapai itu harus ditambah kolam supaya mencapai angka itu, jadi ada tujuh parameter yang ditetapkan,” katanya.

Berdasarkan amatan MISTAR di lapangan, Komisi D yang dihadiri oleh Yahdi Khoir Harahap, Benny Sihotang, Kiki Handoko, Luhut Simanjuntak, dan Rahmat Rayyan, menegaskan bahwa Restoran Lembur Kuring harus segera menyelesaikan pembangunan IPAL sesuai dengan ketentuan. Jika tidak, maka pihaknya akan segera bersikap tegas dan berujung penutupan operasional usaha tersebut.

Diketahui, Restoran Lembur Kuring di Jalan Amir Hamzah Medan sudah tidak asing bagi masyarakat Kota Medan, khususnya masyarakat ekonomi menengah ke atas. Namun, imbas dari lalainya pengawasan, para pengelola kerap melakukan pembuangan limbah sembarangan tanpa melewati proses IPAL yang seharusnya dilakukan dan berujung pada pencemaran lingkungan. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN