Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 35 Kg Sabu dari Tanjung Balai ke Asahan

Ketiga terduga pelaku saat ditangkap polisi. (foto:dokumen Polda Sumut/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (24/8/2026) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali berhasil menggagalkan penyelundupan 35 kilogram narkotika jenis sabu yang dikirim dari daerah perairan Tanjung Balai ke wilayah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, mengatakan sabu seberat 35 kilogram tersebut dibungkus dalam plastik, kemudian dibungkus kembali menggunakan goni dalam dua bungkusan dan diletakkan di dalam sebuah mobil jenis Toyota Raize.
“Barang bukti ini dari Tanjung Balai, kemudian disambut dengan Asahan. Berhenti di Kabupaten Asahan, nanti ada yang menjemput,” ujar Kombes Andy Arisandi, Senin (24/8/2026) di Polda Sumut.
Kata Andy, proses pengiriman barang bukti ini dimonitor langsung oleh salah satu tersangka bernama Asman. Sementara untuk yang berperan sebagai pengirim atau kurir sebanyak dua orang. Kini ketiga orang tersebut telah ditangkap dan ditahan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Narkoba Polda Sumut.
“Dua orang yang membawa barang bukti ini kita tangkap saat berhenti di salah satu rumah makan. Dari kedua pelaku ini, kita menyita dua karung yang berisikan 35 kilogram sabu,” terangnya.
Dijelaskan Andy, pengungkapan kasus ini berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB lalu. Ketika itu, personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mendapatkan informasi akan adanya dua orang laki-laki mengendarai satu unit mobil Toyota Raize BK 1927 ADR membawa narkotika jenis sabu dari Tanjung Balai dengan tujuan Rumah Makan Gunung Sari Baru yang terletak di Desa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Mengetahui hal itu, tim melakukan upaya pengintaian. Sekitar pukul 15.00 WIB, tim melakukan cek lokasi dan standby di seputaran rumah makan tersebut. Puncaknya, sekitar pukul 22.27 WIB, satu unit mobil Toyota Raize hitam BK 1927 ADR (sesuai informasi) tiba di lokasi.
Tim yang sudah bersiap siaga langsung melakukan penghadangan terhadap mobil tersebut. Hasilnya, dua orang pelaku yang masing-masing diketahui bernama Edo Rizki Manurung (22), warga Jalan Jarum Lingkungan V, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, dan Muhammad Riski Naibaho (27), warga Dusun Sidomulyo, Kelurahan Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, berhasil ditangkap.
Di waktu yang bersamaan, polisi juga melihat satu orang laki-laki yang mencurigakan di lokasi dengan mengendarai sepeda motor Honda ADV BK 3188 VCI yang sedang parkir di dekat mobil yang ditumpangi kedua pelaku. Mengetahui hal itu, pria tersebut langsung diamankan dan diketahui bernama Asman (43), warga Jalan Perintis, Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
“Setelah diinterogasi, Asman ini mengaku sebagai pengendali peredaran narkotika jenis sabu tersebut,” ujarnya mengakhiri. (hm27)
























