Sunday, August 23, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Bawa 13,25 Gram Sabu Dalam Tas, Sopir di Dairi Dicegat Polisi

Mistar.idMinggu, 23 Agustus 2026 pukul 15.33 WIB
bawa_1325_gram_sabu_dalam_tas_sopir_di_dairi_dicegat_polisi

AS ditangkap personel Polres Dairi di Jalan Sidikalang-Parongil, Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi. (Foto: Dok. Polres Dairi/Mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID – Perjalanan seorang pria berinisial AS, 34 tahun di Jalan Sidikalang-Parongil, Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, terhenti setelah dicegat personel Satres Narkoba Polres Dairi.

AS yang berprofesi sebagai sopir diamankan polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 13,25 gram dalam tasnya.

Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi Mistar melalui WhatsApp, Minggu (23/8/2026).

Menurut Syahril, AS yang merupakan warga Desa Pasi, Kecamatan Berampu, dihentikan petugas sekitar pukul 18.00 WIB, Sabtu (22/8/2026).

“AS dicegat Satres Narkoba, kemudian dilakukan penggeledahan. Sabu seberat 13,25 gram ditemukan dalam tas AS dan selanjutnya diamankan ke Mapolres Dairi,” ujar Syahril.

Dari penggeledahan, petugas menemukan 11 plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat 13,25 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan timbangan elektrik sebagai barang bukti.

Dalam pemeriksaan awal, AS mengaku memperoleh sabu tersebut dari wilayah Kabupaten Deli Serdang. Ia menyebut kawasan Tembung, tepatnya di sekitar pinggiran rel kereta api, sebagai lokasi pengambilan barang tersebut.

AS beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dairi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN