Toko Handphone di Tebing Tinggi Dibobol, 150 Unit Ponsel Raib

DR alias IB, 43 tahun, ditangkap di Desa Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (21/8/2026), karena terlibat kasus pencurian handphone. (Foto: Dok. Polres Tebing Tinggi/Mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID – Sebanyak 150 unit handphone raib setelah dibobol maling dari sebuah toko di Jalan K.F. Tandean, Kota Tebing Tinggi, Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Akibatnya, pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp300 juta.
Setelah mendapat laporan korban, Tim Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi memburu pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, seorang pria berinisial DR alias IB, 43 tahun, ditangkap di Desa Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (21/8/2026).
“Setelah menerima laporan, Tim Jatanras Elang Sakti melakukan olah TKP, mengumpulkan sejumlah petunjuk serta memeriksa rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, Minggu (23/8/2026).
Penyidik kemudian menelusuri rekaman CCTV dan sejumlah petunjuk lain untuk mengungkap identitas pelaku. Hasil penyelidikan mengarah kepada DR alias IB. Petugas akhirnya menemukan keberadaan DR di rumah saudaranya di Desa Sigambal.
DR mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku menjalankan aksi tersebut bersama seorang rekannya berinisial W.
Dari penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, yakni satu kaos singlet putih, satu topi dan satu kaos hitam yang disebut digunakan saat beraksi.
DR kini telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.[]






















