Curi Tas Jemaah di Musala, Pelaku Mengaku Uangnya Dipakai Judi Slot

Pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: lintas sumut/mistar)
Medan, MISTAR.ID – Polsek Belawan mengamankan seorang pria yang diduga mencuri tas berisi uang tunai dan telepon seluler milik seorang warga yang sedang tertidur di sebuah musala di Jalan Kampar, Titi Panjang, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan.
Pria yang diamankan tersebut berinisial MDS alias K (31), warga Kelurahan Belawan I. Ia ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi di MusalaTiti Panjang.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kapolsek Belawan AKP Banor Limbong mengatakan pencurian tersebut terjadi, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Saat kejadian, korban sedang beristirahat dan tertidur di dalam musala setelah selesai memancing. Sebelumnya, korban diketahui sedang mengisi daya telepon selulernya.
“Korban saat itu sedang beristirahat dan tertidur di dalam Musala Titi Panjang setelah selesai memancing. Sebelumnya korban mengecas telepon selulernya. Ketika terbangun, korban mendapati telepon seluler dan tas miliknya sudah tidak ada,” ujar Banor.
Tas yang hilang tersebut berisi uang tunai Rp2,3 juta dan satu unit telepon seluler merek Realme Note 60 X berwarna biru.
Setelah menyadari barang miliknya hilang, korban kemudian menanyakan kejadian tersebut kepada warga sekitar. Seorang saksi mengaku melihat seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Kejo meninggalkan kawasan Titi Panjang.
“Saksi mengaku melihat seseorang yang dikenal dengan nama panggilan KEJO keluar dari area Titi Panjang dengan posisi salah satu tangannya berada di dalam baju seperti menyembunyikan sesuatu, kemudian berlari ke arah Simpang Pompa,” jelas Banor.
Berdasarkan informasi tersebut, personel Polsek Belawan melakukan penyelidikan dan pengejaran. Polisi akhirnya mengamankan MDS alias K yang diduga berkaitan dengan pencurian tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, MDS mengakui telah mengambil tas milik korban ketika korban sedang tertidur di dalam musala.
“Pelaku mengakui mengambil tas hitam milik korban yang berisi uang tunai Rp2.300.000 dan satu unit handphone Realme Note 60 X. Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengakui uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk bermain judi slot, memenuhi kebutuhan makan,” ungkap Banor.
Polisi juga menyebut sebagian uang tersebut digunakan pelaku untuk menebus telepon selulernya sendiri yang sebelumnya digadaikan. Nilai penebusan telepon seluler itu sebesar Rp230 ribu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua kartu tanda penduduk (KTP), satu STNK sepeda motor Yamaha NMAX, empat kartu ATM, dua buku tabungan, serta dua unit telepon seluler.
Dua telepon seluler yang diamankan masing-masing bermerek Realme Note 60 X berwarna biru dan Poco berwarna putih. Selain itu, petugas mengamankan uang tunai Rp870 ribu dan satu tas hitam merek Leader Bag.
“Terhadap pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kami akan mendalami seluruh rangkaian perbuatannya serta memastikan barang bukti yang diamankan berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” tegas Banor.
Kapolsek Belawan mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang berharga, terutama ketika beristirahat di tempat umum.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu menjaga barang berharga miliknya dan tidak meninggalkannya tanpa pengawasan. Apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak Kepolisian atau melalui Call Center 110 Polri agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.
























