Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polsek Belawan Tangkap Terduga Pelaku Pemanahan Saat Tawuran

Mistar.idMinggu, 8 Februari 2026 12.38
EH
KP
polsek_belawan_tangkap_terduga_pelaku_pemanahan_saat_tawuran

Tersangka M alias G. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Unit Reskrim Polsek Belawan menangkap seorang pria berinisial M alias G, 37 tahun, warga Jalan TM Pahlawan, Kelurahan Belawan II, yang diduga terlibat dalam aksi pemanahan saat tawuran hingga menyebabkan korban mengalami kebutaan.

Berdasarkan informasi kepolisian, peristiwa tawuran tersebut terjadi pada 7 September 2025. Dalam kejadian itu, korban berinisial D diduga terkena anak panah yang dilepaskan dari jarak dekat sehingga mengalami kebutaan total. Setelah kejadian, terduga pelaku melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan dilakukan pada Kamis (5/2/2026) setelah terduga pelaku sempat buron selama kurang lebih lima bulan.

Kapolsek Belawan AKP Ponijo mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga menganiaya korban menggunakan panah dari jarak sekitar dua meter.

“Setelah kejadian tersebut, terduga pelaku melarikan diri. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya diketahui keberadaannya di kawasan Gabion Belawan,” ujar AKP Ponijo, Minggu (8/2/2026).

Saat proses penangkapan, terduga pelaku melakukan perlawanan sehingga ditembak di bagian kakinya.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dilakukan bersama enam orang lainnya. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

AKP Ponijo juga menambahkan bahwa terduga pelaku merupakan residivis dalam kasus pembakaran sepeda motor dinas milik Polres Pelabuhan Belawan.

Saat ini, terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Belawan.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN