Monday, August 24, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Tahun Berlalu, Pelapor Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan Penggelapan Motor di Polres Samosir

Mistar.idSenin, 24 Agustus 2026 pukul 18.19 WIB
dua_tahun_berlalu_pelapor_pertanyakan_tindak_lanjut_laporan_penggelapan_motor_di_polres_samosir

Pelapor penggelapan sepeda motor, Luhut Perianto Nainggolan. (foto: pangihutan/mistar)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID – Laporan dugaan penggelapan sepeda motor yang dibuat Luhut Perianto Nainggolan di Polres Samosir pada Juli 2024 hingga kini belum mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan penanganannya.

Luhut mengaku telah melaporkan dugaan penggelapan tersebut setelah sepeda motor miliknya yang disewakan kepada Muhammad Ayub pada Juni 2024 tidak kunjung dikembalikan.

Dua tahun setelah laporan dibuat, Luhut berharap pihak Polres Samosir memberikan penjelasan mengenai proses penanganan perkara tersebut. “Sudah dua tahun laporan saya dibuat, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai perkembangan kasusnya,” ujarnya, Senin (24/8/2026).

Luhut mengatakan, setelah membuat laporan melalui SPKT Polres Samosir, dirinya telah dimintai keterangan terkait perkara tersebut. Namun, ia mengaku belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). “Tidak pernah diberikan SP2HP ke saya,” ujarnya.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/162/VII/2024/SPKT/RES SAMOSIR/SUMUT. Laporan itu juga tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/154/VII/2024/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMATRA UTARA tertanggal 8 Juli 2024.

Menurut Luhut, dirinya hanya ingin memperoleh kepastian mengenai status laporan yang telah dibuatnya. “Identitas terlapor jelas, kendaraan yang dilaporkan jelas, waktu dan tempat kejadian juga jelas. Saya hanya ingin mengetahui bagaimana perkembangan laporan saya,” katanya.

Ia berharap kepolisian dapat memberikan penjelasan mengenai tahapan penanganan perkara tersebut, termasuk apakah penyelidikan telah dilakukan serta apakah pelapor, terlapor, maupun saksi telah diperiksa.

Luhut juga meminta agar dirinya mendapatkan kepastian hukum sebagai pihak yang membuat laporan.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Samosir Iptu Antonius Hutahean mengatakan akan terlebih dahulu mengecek perkembangan laporan tersebut kepada penyidik yang menangani perkara.

“Saya secepatnya tanya ke penyidik yang menangani. Saya masih baru bertugas di Polres Samosir ini,” ujar Antonius.

Ia mengatakan akan memanggil penyidik yang menangani laporan tersebut untuk memastikan perkembangan kasus. “Rabu saja biar sekalian penyidiknya saya panggil. Supaya lebih pasti langsung kita tanya penyidik yang menangani laporan tersebut,” ucapnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN