Monday, August 24, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

PN Tipikor Tunda Sidang Vonis Korupsi Medan Fashion Festival hingga Rabu

Mistar.idSenin, 24 Agustus 2026 pukul 17.40 WIB
pn_tipikor_tunda_sidang_vonis_korupsi_medan_fashion_festival_hingga_rabu

Empat terdakwa kasus korupsi kegiatan MFF tahun 2024 saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto:Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (24/8/2026) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang putusan terhadap empat terdakwa kasus korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024.

Keempat terdakwa antara lain eks Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskop UKM Perindag) Medan, Benny Iskandar Nasution, selaku pengguna anggaran.

Kemudian, eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan, Erwin Saleh. Erwin saat kegiatan MFF menjabat Sekretaris Diskop UKM Perindag Medan sekaligus menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Mereka dijadwalkan mendengarkan vonis dari majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin di Pengadilan Tipikor pada PN Medan hari ini, Senin (24/8/2026). Namun, majelis hakim belum dapat membacakan vonis karena salinan putusannya belum selesai.

"Iya, tunda ke hari Rabu (25/8/2026)," kata jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Fauzan Irgi Hasibuan, saat dikonfirmasi MISTAR via sambungan seluler.

Mereka dituntut hukuman bervariasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Suryanta Desy dan Julita Rismayadi Purba. Dalam surat tuntutannya, JPU menuntut Benny lima tahun penjara.

Dalam kasus ini, para terdakwa dituntut bervariasi oleh JPU. Benny dituntut lima tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 90 hari penjara. Benny juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp897,1 juta subsider dua tahun penjara.

Sementara, Erwin dan Anwar dituntut dua tahun penjara serta denda masing-masing Rp50 juta subsider 30 hari penjara. Hamdani dituntut tiga tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 90 hari penjara, serta UP Rp152 juta subsider satu tahun penjara.

Perbuatan keempatnya dinilai oleh jaksa telah memenuhi unsur melakukan korupsi secara bersama-sama sebesar Rp1 miliar sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c KUHP jo. Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, kegiatan MFF tahun 2024 diselenggarakan oleh Diskop UKM Perindag Medan di Hotel Santika Premiere Medan dengan nilai kontrak sebesar Rp4,85 miliar. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN