Thursday, August 6, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasus Mayat dalam Tugu, Polres Samosir Lengkapi Petunjuk P-19

Mistar.idKamis, 6 Agustus 2026 pukul 15.47 WIB
kasus_mayat_dalam_tugu_polres_samosir_lengkapi_petunjuk_p19

Kasat Reskrim Polres Samosir, Iptu Antonius Hutahean. (foto: pangihutan/mistar)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID - Penyidik Satreskrim Polres Samosir masih melengkapi berkas perkara kasus penemuan mayat perempuan, Nuriana Sinurat, yang ditemukan di dalam tugu kosong di Desa Aek Nauli, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Berkas perkara tersebut sebelumnya dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir melalui surat P-19 karena jaksa peneliti masih menemukan sejumlah kekurangan yang perlu dilengkapi penyidik.

Kasat Reskrim Polres Samosir, Iptu Antonius Hutahean, mengatakan pihaknya sedang memenuhi seluruh petunjuk yang diberikan jaksa peneliti. Koordinasi dengan Kejari Samosir juga terus dilakukan agar berkas perkara dapat segera dinyatakan lengkap atau P-21.

"Kami masih melengkapi berkas dan tetap berkoordinasi dengan kejaksaan," ujar Antonius, Kamis (6/8/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut memiliki tingkat kesulitan tinggi karena jasad korban baru ditemukan sekitar enam bulan setelah diduga meninggal dunia.

Selain itu, penyidik tidak menemukan saksi yang melihat langsung dugaan pembunuhan tersebut. Oleh karena itu, proses pembuktian lebih banyak didukung melalui pemeriksaan ilmiah atau scientific crime investigation.

Menurut Antonius, penyidik telah menerima hasil pemeriksaan ahli forensik dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara yang menjadi salah satu alat bukti dalam perkara tersebut.

Terkait pengakuan tersangka, ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak setiap tersangka dalam proses hukum.

"Hak tersangka untuk mengakui atau tidak mengakui perbuatannya," katanya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya pemeriksaan ahli pidana untuk memperkuat konstruksi perkara, Antonius enggan menjelaskan secara rinci. Ia menyebut keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang tidak dapat disampaikan seluruhnya kepada publik.

Sementara itu, terkait perkembangan berkas setelah diterbitkannya surat P-19, Antonius mengatakan, dokumen perkara telah kembali dikirimkan kepada jaksa untuk dilakukan penelitian ulang.

Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karo-karo, menjelaskan pengembalian berkas melalui P-19 merupakan mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pengembalian tersebut dilakukan karena jaksa peneliti masih menemukan kekurangan, baik secara formil maupun materiil, yang harus dilengkapi penyidik sebelum perkara dinyatakan lengkap.

Menurut Juna, petunjuk dalam surat P-19 bertujuan menyempurnakan pembuktian agar proses penuntutan dapat berjalan optimal.

Ia menegaskan pengembalian berkas bukan berarti proses penyidikan dihentikan. Penyidik tetap diberikan kesempatan untuk memenuhi seluruh petunjuk jaksa peneliti.

Apabila terdapat perbedaan pandangan antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme ekspose bersama yang difasilitasi pengawas penuntut umum.

Di sisi lain, Antonius mengungkapkan keluarga tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Meski demikian, proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum. Penyidik masih memenuhi petunjuk jaksa peneliti hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN