Kasus Penemuan Mayat di Dalam Tugu P-19, Penyidik Diminta Lengkapi Berkas

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Samosir, Juna Karo-karo. (Foto: Pangihutan/Mistar)
Samosir, MISTAR.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menjelaskan alasan pengembalian berkas perkara (P-19) dalam kasus penemuan jasad Nuriana Sinurat di dalam tugu kosong di Desa Aek Nauli, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Berkas dikembalikan karena masih terdapat sejumlah kekurangan yang perlu dilengkapi penyidik Polres Samosir sebelum perkara dapat dinyatakan lengkap (P-21).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karo-karo, mengatakan pengembalian berkas merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, setiap berkas perkara yang diterima dari penyidik wajib diteliti oleh jaksa peneliti, baik dari aspek formil maupun materiil, sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Petunjuk dalam surat P-19 bertujuan menyempurnakan proses pembuktian agar perkara dapat diproses secara optimal pada tahap penuntutan," ujar Juna, Selasa (28/7/2026).
Ia menegaskan pengembalian berkas tidak berarti penyidikan dihentikan atau perkara tidak dapat dilanjutkan. Sebaliknya, penyidik diberi kesempatan untuk melengkapi kekurangan sesuai petunjuk yang telah disampaikan jaksa.
Juna mengakui penyidik Polres Samosir telah menerapkan metode scientific crime investigation dalam mengungkap kasus tersebut. Namun, berdasarkan hasil penelitian jaksa, masih terdapat beberapa aspek yang perlu dilengkapi agar pembuktian menjadi lebih komprehensif.
"Memang kepolisian menggunakan metode scientific crime investigation. Akan tetapi, berdasarkan hasil penelitian jaksa, masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik," katanya.
Ia juga menyebutkan tersangka berinisial MS sebelumnya telah mengajukan permohonan praperadilan. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh pengadilan sehingga proses hukum terhadap tersangka tetap berlanjut. Kejari Samosir, lanjutnya, juga melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut.
Juna menjelaskan koordinasi antara penyidik dan jaksa merupakan hal yang lazim dalam proses penanganan perkara pidana. Dalam praktiknya, perbedaan pandangan mengenai alat bukti maupun konstruksi perkara dapat terjadi.
"Jika ada perbedaan pandangan hukum antara penyidik kepolisian dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka akan dilakukan ekspose bersama yang difasilitasi oleh pengawas penuntut umum," ujarnya.
Melalui forum ekspose tersebut, penyidik dan jaksa akan menyampaikan argumentasi hukum berdasarkan hasil penyidikan dan penelitian berkas perkara. Hasil ekspose kemudian menjadi dasar untuk menentukan langkah penanganan perkara selanjutnya agar proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut Juna, tujuan utama koordinasi tersebut adalah memastikan berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Hal itu penting untuk mendukung efektivitas penuntutan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Sesuai ketentuan KUHAP, setelah menerima surat P-19, penyidik berkewajiban melengkapi seluruh petunjuk yang diberikan jaksa sebelum berkas perkara diserahkan kembali untuk diteliti ulang. Apabila seluruh petunjuk telah dipenuhi dan berkas dinyatakan lengkap atau P-21, perkara akan dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Sebelumnya, Plt Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Gunawan Situmorang, mengatakan berkas perkara kasus tersebut dikembalikan Kejari Samosir melalui surat P-19 tertanggal 25 Juni 2026 untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa peneliti.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad Nuriana Sinurat di dalam tugu kosong di Desa Aek Nauli, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir pada 2025. Hingga kini, penyidik masih melengkapi petunjuk dari Kejari Samosir agar berkas perkara dapat segera dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.























