Pria di Tebing Tinggi Tepergok Bongkar Rumah Asrama Polisi Pasar Gambir

Pelaku dan barang bukti saat berada di kantor polisi. (foto: Polres Tebing Tinggi/Mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID - DAC (32) Warga Kota Tebing Tinggi tertangkap tangan sedang melakukan aksi pencurian di salah satu rumah dinas Asrama Polisi Polres Tebing Tinggi, Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Senin (27/7/2026).
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr Herikson, mengatakan pelaku berinisial diamankan atas informasi bahwa ada seorang pria diduga melakukan pencurian di lokasi.
"Setelah menerima informasi tersebut, personel menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku yang masih berada di tempat kejadian," katanya.
Dijelaskannya, pencurian tersebut terjadi Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 09.15 WIB. Korban yang mendapat informasi dari saksi kemudian menuju rumahnya untuk melakukan pengecekan.
"Di lokasi, korban mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan, sementara sejumlah barang berharga diduga telah dicuri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5 juta," ucapnya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit mesin indoor AC yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tebing Tinggi dan dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana pencurian," tuturnya.























