Tuntutan Kasus Investasi Fiktif Wood Pellet Rp12 Miliar Ditunda 6 Kali, JPU Minta Maaf

Terdakwa Nugroho Sigit P. bin Moendakir dan Violetta Hasan Noor saat persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (13/8/2026) - Sidang tuntutan dua terdakwa kasus penipuan dan penyebaran informasi bohong melalui investasi fiktif wood pellet sebesar Rp12 miliar, Nugroho Sigit P. bin Moendakir dan Violetta Hasan Noor, ditunda enam kali.
Berdasarkan agenda persidangan, kedua terdakwa mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan hari ini, Kamis (13/8/2026).
Persidangan sempat dibuka majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan sore tadi. Namun, tuntutan belum dapat dibacakan JPU Paulina karena surat tuntutan masih belum selesai.
“Kami mohon maaf, Yang Mulia. Tuntutan belum selesai, Yang Mulia,” ucap Paulina.
Kemudian, majelis hakim menyampaikan kepada para terdakwa bahwa tuntutan JPU belum selesai, sehingga persidangan tidak dapat dilanjutkan. Yusafrihardi kembali mengagendakan sidang penuntutan digelar pada Kamis (20/8/2026) mendatang.
Sebelumnya, sidang tuntutan yang digelar pada Kamis (2/7/2026), Kamis (9/7/2026), Kamis (16/7/2026), Kamis (23/7/2026), dan Kamis (6/8/2026) sempat mengalami penundaan karena tuntutan belum selesai. Jaksa mengatakan rencana tuntutan belum turun dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Diketahui, dalam surat dakwaan jaksa, kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama selama satu tahun, mulai Februari 2022 hingga Februari 2023 di Kota Medan.
Para terdakwa melakukan penipuan dengan memanfaatkan platform media sosial Instagram @violettarescue untuk menawarkan investasi usaha wood pellet. Adapun modusnya ialah menawarkan investasi kerja sama produksi wood pellet di media sosial Instagram dengan sistem pembelian slot sebesar Rp10 juta per slot.
Mereka menjanjikan para korban akan mendapatkan keuntungan mingguan dari berbagai kerja sama dengan perusahaan besar yang diklaim telah terjalin oleh para terdakwa. Untuk meyakinkan korban, para terdakwa mencantumkan nama perusahaan besar seperti PT Indofood Sukses Makmur Tbk, PT Ajinomoto Indonesia, PT Amidis Tirta Mulia, hingga PT Sri Rejeki Isman Tbk.
Namun, berdasarkan keterangan saksi dari para perusahaan, tidak pernah ada kerja sama dengan kedua terdakwa. Faktanya, kegiatan usaha yang ditawarkan tersebut tidak pernah ada atau bersifat fiktif.
Dana yang dihimpun dari para investor diduga digunakan para terdakwa untuk kepentingan pribadi dan sebagiannya diputar untuk memberikan keuntungan semu kepada investor lain. Akibatnya, korban atas nama Delina mengalami kerugian senilai Rp12,02 miliar, sedangkan korban lainnya bernama Widya Wulandari mengalami kerugian sebesar Rp70 juta.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa oleh JPU melakukan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berupa penipuan dan penyebaran informasi bohong melalui investasi fiktif wood pellet, Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2008 yang diubah menjadi UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kemudian, perbuatan mereka juga dijerat dengan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Serta, Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (hm27)






















