Tuntutan Kasus Investasi Fiktif Wood Pellet Rp12 Miliar Empat Kali Ditunda, Hakim Meradang

Terdakwa Nugroho Sigit P. bin Moendakir dan Violetta Hasan Noor saat persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Sidang tuntutan terhadap Nugroho Sigit P. bin Moendakir dan Violetta Hasan Noor, dua terdakwa kasus penipuan dan penyebaran informasi bohong melalui investasi fiktif wood pellet Rp12 miliar kembali ditunda.
Nugroho dan Violetta harusnya mendengar pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/7/2026). Namun, persidangan kembali ditunda untuk keempat kalinya karena surat tuntutan masih belum selesai.
Sebelumnya, pada Kamis (16/7/2026), Kamis (9/7/2026), dan Kamis (2/7/2026) sidang tuntutan sempat ditunda karena surat tuntutan jaksa belum selesai.
Melihat hal tersebut, majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang terlihat meradang kepada jaksa seusai membuka persidangan. Pasalnya, sudah tiga kali pembacaan tuntutan ditunda.
"Gimana?" tanya Yusafrihardi kepada JPU Paulina di Ruang Sidang Kartika PN Medan, Kamis (23/7/2026) sore.
Atas pertanyaan hakim tersebut, Paulina menjawab surat tuntutan belum selesai karena rencana tuntutannya (rentut) belum turun dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Izin, Yang Mulia. Masih revisi di Kejaksaan Tinggi (Kejati Sumatera Utara), rentutnya sampai Kejagung. Izin penundaan dua minggu, Yang Mulia. Saya yakin selesai dua minggu, Yang Mulia. Para terdakwa saat ini ditahan dalam perkara lain," ujar Paulina.
Kemudian, Yusafrihardi mengatakan waktu yang diberikan untuk pembacaan tuntutan ini sudah terlalu lama. Kata dia, jika jaksa meminta waktu dua pekan untuk penundaan sidang tuntutan, maka dua bulan lamanya JPU menyiapkan tuntutan. Meski begitu, hakim tetap mengabulkan permohonan jaksa dan kemudian menunda persidangan selama dua pekan ke depan.
"Kalau dua minggu (lagi penundaannya), dua bulan untuk tuntutan, sementara pemeriksaannya hanya satu bulan. Ini sistemnya yang salah. Jangan orang lain yang jadi korban. Kita tunda dua minggu ke hari Kamis, 6 Agustus 2026," ucapnya.
Diketahui, dalam surat dakwaan jaksa, kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama selama satu tahun mulai Februari 2022 hingga Februari 2023 di Kota Medan.
Para terdakwa melakukan penipuan dengan memanfaatkan platform media sosial Instagram @violettarescue untuk menawarkan investasi usaha wood pellet. Modusnya menawarkan investasi kerja sama produksi wood pellet di media sosial Instagram dengan sistem pembelian slot sebesar Rp10 juta per slot.
Mereka menjanjikan para korban akan mendapatkan keuntungan mingguan dari berbagai kerja sama dengan perusahaan besar yang diklaim telah terjalin oleh para terdakwa. Untuk meyakinkan korban, para terdakwa menerakan nama perusahaan besar seperti PT Indofood Sukses Makmur Tbk, PT Ajinomoto Indonesia, PT Amidis Tirta Mulia, hingga PT Sri Rejeki Isman Tbk.
Namun, berdasarkan keterangan saksi dari para perusahaan tidak pernah ada kerja sama dengan kedua terdakwa. Faktanya, kegiatan usaha yang ditawarkan tersebut tidak pernah ada atau bersifat fiktif.
Dana yang dihimpun dari para investor diduga para terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagiannya diputar untuk memberikan keuntungan semu kepada investor lain. Akibatnya, korban atas nama Delina mengalami kerugian senilai Rp12,02 miliar, sedangkan korban lainnya bernama Widya Wulandari mengalami kerugian sebesar Rp70 juta.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa oleh JPU melakukan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berupa penipuan dan penyebaran informasi bohong melalui investasi fiktif wood pellet, Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2008 diubah menjadi UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kemudian, perbuatan mereka juga dijerat dengan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Serta, Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

























