Thursday, July 23, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Tangkap Empat Tersangka Kasus Narkoba di Batu Bara dari Lokasi Berbeda

Mistar.idKamis, 23 Juli 2026 pukul 21.21 WIB
polisi_tangkap_empat_tersangka_kasus_narkoba_di_batu_bara_dari_lokasi_berbeda

Empat tersangka kasus peredaran sabu diamankan di Sat Resnarkoba Polres Batu Bara. (Foto: Humas Polres Batu Bara/Mistar)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Batu Bara mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam kurun waktu 15 hingga 22 Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat bruto lebih dari 9,5 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Pardamean Tamba mengatakan empat kasus tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut dilakukan di sejumlah lokasi berbeda.

Pengungkapan pertama dilakukan di Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, pada Rabu (15/7/2026).

"Dari lokasi tersebut, kami mengamankan seorang tersangka berinisial PP, 18 tahun. Kami juga menyita dua paket sabu dengan berat bruto 2 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, alat bantu, telepon genggam, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi," jelasnya.

Saat diinterogasi, PP mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya dan akan diperjualbelikan.

Selanjutnya, di Perumahan Harmoni, Kecamatan Air Putih, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAA alias B, 40 tahun, pada Senin (20/7/2026).

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat bruto 1,21 gram, kaca pireks berisi sisa sabu, timbangan digital, alat hisap (bong), dan satu unit telepon genggam.

MAA mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial AB untuk dijual kembali. Namun, saat dilakukan pengembangan, AB tidak berhasil ditemukan.

Pengungkapan berikutnya dilakukan di Desa Mangkau Baru, Kecamatan Lima Puluh, pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 20.40 WIB.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial A, 31 tahun, beserta dua paket sabu dengan berat bruto 3,32 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, alat bantu, telepon genggam, dompet kecil, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.

Sekitar tiga jam kemudian, polisi kembali menangkap seorang tersangka berinisial EH, 41 tahun, di lokasi yang tidak jauh dari penangkapan sebelumnya.

Dari EH, polisi menyita dua paket sabu dengan total berat bruto 2,97 gram, plastik klip kosong, alat bantu, dompet kecil, kotak rokok, serta satu unit telepon genggam.

Tamba menjelaskan, seluruh pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penangkapan para tersangka.

"Seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan di atasnya," katanya.

Ia mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, baik secara langsung maupun melalui Call Center 110. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN