Sidang Tuntutan Kadiskop UKM Perindag dan Kadishub Medan Kasus Korupsi MFF Rp1 Miliar Ditunda

Empat terdakwa kasus korupsi kegiatan MFF tahun 2024 saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Sidang pembacaan tuntutan terhadap empat terdakwa kasus korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024 ditunda. Keempat terdakwa di antaranya eks Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskop UKM Perindag) Medan, Benny Iskandar Nasution, selaku pengguna anggaran.
Kemudian, eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan, Erwin Saleh. Erwin saat kegiatan MFF menjabat Sekretaris Diskop Perindag Medan sekaligus menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selanjutnya, Direktur CV Global Mandiri, Mhd Hamdani, serta Kepala Bidang (Kabid) Usaha UKM Diskop UKM Perindag Medan, Anwar Syarif, merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Keempat terdakwa seharusnya menjalani sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan (Kejari) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/7/2026).
Namun, tuntutan belum dapat dibacakan lantaran surat tuntutan JPU belum selesai. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Medan, Juanda Ronny Hutauruk, menyebut sidang tuntutan kembali diagendakan pada pekan depan, Kamis (30/7/2026).
"Iya, ditunda seminggu karena rencana tuntutannya (rentut) belum selesai," kata Juanda saat dikonfirmasi Mistar via seluler.
Hal senada juga disampaikan JPU Fauzan Irgi Hasibuan. Fauzan mengatakan sidang tuntutan ditunda selama sepekan.
Diketahui, Benny dkk didakwa oleh JPU melakukan korupsi MFF yang merugikan keuangan negara mencapai Rp1 miliar. Perbuatan mereka dijerat dengan dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Kemudian, didakwakan dengan dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk diketahui, kegiatan MFF tahun 2024 diselenggarakan oleh Diskop UKM Perindag Medan di Hotel Santika Premiere Medan dengan nilai kontrak sebesar Rp4,85 miliar.
PREVIOUS ARTICLE
Dinilai Tak Profesional, Kasat Reskrim Polres Palas dan Anggotanya Dilaporkan ke Polda Sumut
























