Dinilai Tak Profesional, Kasat Reskrim Polres Palas dan Anggotanya Dilaporkan ke Polda Sumut

Johanes Sitanggang, kuasa hukum korban saat di Polda Sumut. (foto: matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID – Seorang perempuan berinisial SPNS, 22 tahun, yang mengaku sebagai korban dugaan pelecehan seksual, melaporkan Kasat Reskrim Polres Padang Lawas (Palas) AKP Irwansyah Sitorus, Kanit PPA Aiptu Sahminan Siregar, serta seorang penyidik pembantu Bripda Miduk LH Saragih ke Polda Sumatera Utara (Sumut), Kamis (23/7/2026).
Laporan diajukan karena ketiganya diduga tidak profesional dalam menangani perkara yang dilaporkan SPNS.
Didampingi kuasa hukumnya, Johanes Sitanggang, SPNS menjelaskan dugaan tindak pidana yang dialaminya telah dilaporkan ke Unit PPA Polres Padang Lawas pada 31 Maret 2026. Namun, hingga kini, menurutnya, belum ada perkembangan berarti dalam penanganan perkara tersebut.
"Nomor laporan kami LP/B/107/III/2026/SPKT/Polres Padang Lawas tanggal 31 Maret 2026 terkait dugaan tindak pidana asusila sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan terlapor berinisial MFN yang merupakan pegawai PPPK di salah satu instansi pemerintah di Padang Lawas," ujar Johanes di Polda Sumut.
Johanes mengatakan, laporan tersebut telah berjalan sekitar empat bulan, tetapi menurutnya belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Karena itu, pihaknya meminta Direktorat PPA dan TPPO Polda Sumut mengambil alih penanganan perkara dari Polres Padang Lawas. Selain itu, mereka juga mengajukan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut agar dugaan ketidakprofesionalan penyidik turut diperiksa.
"Kami juga datang untuk mengajukan dumas ke Direktorat PPA dan TPPO, Bid Propam, serta Kapolda Sumut agar proses penyelidikan perkara klien kami ditarik ke Polda Sumut sehingga penanganannya dapat berjalan lebih optimal," katanya.
Johanes juga mengungkapkan dugaan perlakuan yang dialami kliennya saat memenuhi undangan pemeriksaan psikologis di Polres Padang Lawas pada 20 Juli 2026.
Menurut pengakuan SPNS, alih-alih menjalani pemeriksaan psikologi, ia justru disarankan mencabut laporan dengan alasan perkara tersebut dinilai tidak memiliki cukup bukti.
"Klien saya mengaku penyidik menyarankan agar laporan dicabut dengan alasan perkara tidak akan naik karena tidak ada saksi. Bahkan, psikolog yang dihadirkan juga menyampaikan permohonan maaf dan mengatakan perkara ini tidak dapat dilanjutkan," ujar Johanes.


























