Kejari Medan Banding Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi MFF Rp1 Miliar

Kantor Kejari Medan beralamat di Jalan Adinegoro Nomor 5, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur. (Foto:Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (7/9/2026) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengajukan upaya hukum banding atas vonis bebas dua terdakwa korupsi Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024 sebesar Rp1 miliar.
Kedua terdakwa antara lain Erwin Saleh selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan. Saat pergelaran MFF 2024, Erwin menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Sekdiskop UKM Perindag) Medan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Serta, Anwar Syarif selaku mantan Kepala Bidang (Kabid) Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Diskop UKM Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Medan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan beberapa waktu lalu.
"Kita sudah daftarkan banding melalui e-Berpadu Mahkamah Agung (MA)," kata Valentino saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Senin (7/9/2026).
Hal senada juga disampaikan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Juanda Ronny Hutauruk. Ia menyampaikan bahwa banding telah didaftarkan melalui situs resmi eberpadu.mahkamahagung.go.id.
"Kemarin kita sudah daftarkan banding melalui e-Berpadu MA pada PN Medan," ujarnya.
Upaya hukum banding tersebut ditempuh pihak Kejari Medan karena tak sependapat dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Sulhanuddin pada Rabu (26/8/2026) lalu.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Erwin dan Anwar tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan JPU dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.
Dakwaan alternatif pertama, Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
JPU dalam surat tuntutannya menuntut Erwin dan Anwar dua tahun penjara, serta denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider 30 hari penjara jika mereka tidak membayar denda tersebut. Perbuatan keduanya dinilai jaksa telah memenuhi unsur dakwaan alternatif pertama. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Nyambi Jual Sabu, IRT Penjahit di Sergai Ditangkap
























