Kejati Sumut Banding Vonis Bebas Purnawirawan Polri dalam Kasus Smartboard Tebing Tinggi

Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto menangis setelah divonis bebas oleh majelis hakim dalam kasus korupsi smartboard Tebing Tinggi di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (28/8/2026) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengajukan upaya hukum banding atas vonis bebas terhadap Irjen Pol. (Purn.) Bambang Ghiri Arianto selaku Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra (GEEP).
Vonis bebas sebelumnya dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus korupsi papan tulis interaktif atau smartboard di SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun 2024.
Hakim menyatakan perbuatan eks Kepala Korps Sabhara Baharkam Polri itu tidak terbukti bersalah melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,2 miliar sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan tim JPU tetap mengajukan banding meski Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 terkait vonis bebas yang menyebut tidak bisa dilakukan upaya hukum apa pun telah diterbitkan.
"Kami tetap mengajukan upaya hukum banding, karena menurut JPU perkara yang kami sidangkan tersebut sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," katanya saat dikonfirmasi Mistar via sambungan seluler, Jumat (28/8/2026).
JPU dalam surat tuntutannya diketahui menuntut Bambang delapan tahun enam bulan (8,5 tahun) penjara dan denda senilai Rp500 juta subsider 140 hari penjara.
Rizaldi menuturkan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim. Namun, tim JPU tak sependapat dengan vonis bebas yang dijatuhkan tersebut.
"Kita menghormati atas putusan bebas dari majelis hakim tersebut. Pastinya kita akan mempelajari putusan bebas tersebut, alat bukti apa yang masih kurang dalam perkara korupsi yang kami tangani ini," tuturnya.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan sikap JPU atas putusan bersalah dan penjatuhan pidana penjara terhadap dua terdakwa lain oleh majelis hakim. Kata Rizaldi, JPU pun mengajukan banding karena putusan majelis hakim tak sesuai dengan tuntutan.
"Jika para terdakwa menyatakan sikap banding, maka jaksa juga banding. Tim JPU lagi mempelajari putusan tersebut dan akan mengajukan banding," ucap Rizaldi.
Untuk diketahui, dua terdakwa lain yang divonis bersalah antara lain Idam Khalid selaku eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Tebing Tinggi sebagai pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Budi Pranoto selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa (BP) sebagai rekanan.
Mereka dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara oleh majelis hakim jika denda tersebut tidak dibayar.
Keduanya tak dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara dalam kasus ini karena menurut hakim perbuatan mereka telah memperkaya orang lain, termasuk Bahrun Walidin alias Baron.
Baron merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Jaya sekaligus selaku broker proyek. Baron diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi ini sehingga UP seharusnya dibebankan kepada Baron.
Hakim menyatakan perbuatan Idam dan Budi telah terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer, Pasal 603 KUHP jo. Pasal 20 KUHP jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
JPU dalam surat tuntutan sebelumnya menuntut Idam dan Budi 9,5 tahun penjara, denda masing-masing Rp600 juta subsider 150 hari penjara. Keduanya juga dituntut membayar UP kerugian keuangan negara.
Idam dituntut membayar UP sebesar Rp3,2 miliar subsider lima tahun penjara. Budi dituntut jaksa membayar UP sebanyak Rp3 miliar subsider lima tahun penjara. (hm27)






















