Eks Kadisdikbud Tebing Tinggi dan Dirut PT Bismacindo Divonis 7,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Smartboard

Sidang pembacaan putusan kasus korupsi smartboard Tebing Tinggi di PN Medan. (Foto:Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (21/8/2026) - Dua terdakwa korupsi papan tulis interaktif atau smartboard di SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun 2024 divonis 7,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kedua terdakwa, yakni Idam Khalid selaku eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Tebing Tinggi sebagai pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Budi Pranoto selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa (BP) sebagai rekanan.
Vonis tersebut diucapkan majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (20/8/2026) malam. Vonis dibacakan hakim secara bergiliran dengan terlebih dahulu dimulai terhadap Budi.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Pranoto Seputra dan terdakwa Idam Khalid dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun)," ucap As'ad.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum mereka membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara jika denda tersebut tidak dibayar.
Keduanya tak dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus ini sebesar Rp6,2 miliar. Sebab, menurut majelis hakim, perbuatan mereka telah memperkaya orang lain, termasuk Bahrun Walidin alias Baron.
Bahrun Walidin alias Baron merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Jaya sekaligus selaku broker proyek. Baron diduga terlibat dalam kasus ini, sehingga UP seharusnya dibebankan kepada Baron.
Hakim menyatakan perbuatan Idam dan Budi telah terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer, yakni Pasal 603 KUHP Jo. Pasal 20 KUHP Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah merugikan Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi dan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," ujarnya saat membacakan pertimbangan.
Sementara keadaan yang meringankan, menurut majelis hakim, para terdakwa belum pernah dijatuhi pidana dan para terdakwa menyesali perbuatannya.
Atas putusan tersebut, para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi masih memiliki hak untuk berpikir-pikir selama tujuh hari guna menentukan sikap menerima atau menolak dengan mengajukan upaya hukum banding.
JPU dalam surat tuntutan sebelumnya menuntut Idam dan Budi 9,5 tahun penjara, denda masing-masing Rp600 juta subsider 150 hari penjara. Keduanya juga dituntut membayar UP kerugian keuangan negara.
Idam dituntut UP sebesar Rp3,2 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Jika Idam tidak mempunyai harta benda yang mencukupi guna menutupi UP, ditambah atau subsider pidana lima tahun penjara.
Sementara Budi dituntut jaksa membayar UP senilai Rp3 miliar subsider lima tahun penjara. Dengan demikian, putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.
Dalam kasus ini, ada terdakwa lainnya yang juga telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Dia adalah Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto selaku Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra (GEEP). Nasib baik diperoleh Bambang.
Pasalnya, Bambang divonis bebas oleh majelis hakim yang juga dipimpin As'ad. Perbuatan Bambang dinilai tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider.
Dakwaan primer tersebut, Pasal 603 KUHP Jo. Pasal 20 KUHP Jo. Pasal 18 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sedangkan dakwaan subsider yang dimaksud, yaitu Pasal 604 KUHP Jo. Pasal 20 KUHP Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Vonis Bambang berseberangan dengan tuntutan JPU, yakni 8,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara. Menurut jaksa, perbuatan Bambang telah memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan primer. (hm27)





















