Perwira TNI Divonis 10 Tahun Penjara dan Dipecat dari Militer

Mayor Laut Faisal Mulia saat menjalani persidangan di Pengadilan Tinggi Militer I Medan dalam kasus peredaran sabu-sabu. (Foto:dokumen Anugrah Nasution/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (21/8/2026) - Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing Udara 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kepulauan Riau, Mayor Laut Faisal Mulia, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang diketuai Kolonel Kum Sariffuddin Tarigan.
Selain pidana badan, Faisal juga dikenakan hukuman berupa pemecatan dari dinas militer. Vonis tersebut diucapkan hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Kamis (20/8/2026) sore.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," ucap Sariffuddin dalam amar putusannya.
Hakim menyatakan perbuatan Faisal telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dalam dakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 114 Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 26 KUHP.
Atas vonis tersebut, Faisal menyatakan berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding. Sementara itu, oditur menyatakan menerima.
Vonis hakim lebih berat daripada tuntutan oditur yang di persidangan sebelumnya menuntut Faisal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara, serta dipecat dari dinas militer.
Perbuatan Faisal dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo. ayat (2) huruf a KUHP Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hm27)




















