Friday, August 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Mengaku Penadah, Pria di Batu Bara Akhirnya Akui Curi Honda CBR 150

Mistar.idJumat, 21 Agustus 2026 pukul 09.50 WIB
mengaku_penadah_pria_di_batu_bara_akhirnya_akui_curi_honda_cbr_150

Tersangka pencurian sepeda motor yang saat ditangkap mengaku sebagai penadah, berikut sepeda motor curiannya. (Foto: Polsek Medang Deras/Mistar)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID - Jajaran Polsek Medang Deras yang dipimpin AKP AH Sagala berhasil mengungkap pelaku pencurian sepeda motor Honda CBR 150 nomor polisi T 4135 YE milik korban Derma Sari Lubis.

Kapolsek Medang Deras AKP AH Sagala, didampingi Kanit Reskrim Ipda Muhammad Kadri, mengatakan tersangka ditangkap berkat rekaman CCTV.

"Setelah menelaah rekaman CCTV di lokasi hilangnya sepeda motor korban, terlihat kemiripan antara pelaku dalam rekaman CCTV dengan tersangka yang mengaku sebagai penadah," ujar Sagala, Jumat (21/8/2026).

Namun, dalam pemeriksaan, tersangka tetap kukuh mengaku sebagai pembeli atau penadah sepeda motor yang ditemukan di rumahnya.

Meski begitu, Sagala memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Muhammad Kadri bersama anggota untuk kembali mendatangi rumah tersangka di Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (20/8/2026).

Setiba di rumah tersangka, Kadri bersama anggota melakukan penggeledahan secara seksama. Personel akhirnya menemukan pakaian yang sama persis dengan yang digunakan pelaku saat mencuri sepeda motor tersebut.

Selanjutnya, personel Polsek Medang Deras membawa pakaian yang diduga digunakan saat melakukan pencurian.

Setelah diperiksa, tersangka ternyata merupakan pelaku tunggal pencurian tersebut. Diduga, tersangka mengaku sebagai penadah untuk meringankan hukuman yang akan dikenakan kepadanya.

"Dan tadi malam, ketika diinterogasi ulang dengan diperlihatkan pakaian yang ditemukan di rumahnya, akhirnya tersangka mengaku bukan sebagai penadah, melainkan pelaku pencurian sepeda motor milik korban. Ia mengaku sebagai penadah untuk meringankan hukuman," jelas Sagala, Jumat (21/8/2026).

Diberitakan sebelumnya, tersangka IS, 30 tahun, ditangkap di rumahnya oleh personel Polsek Medang Deras yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Muhammad Kadri pada Selasa (19/8/2026). Personel juga mengamankan sepeda motor Honda CBR 150 milik korban yang dilaporkan dicuri.

Saat ditangkap, tersangka mengaku bukan sebagai pencuri sepeda motor, melainkan sebagai pembeli atau penadah.

Sepeda motor Honda CBR 150 milik korban hilang saat diparkir oleh anaknya di Desa Nenassiam, Kecamatan Medang Deras, pada Sabtu (8/8/2026).



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN