Dibuntuti dari Dairi, Polisi Tabrak Mobil dan Temukan 93 Kg Ganja

Petugas saat menggeledah dan menemukan barang bukti di mobil. (foto:dokumen satres narkoba/mistar)
Medan, MISTAR.ID (21/8/2026) - Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap 93 kg ganja kering. Pengungkapan itu dilakukan di Jalan AH Nasution, Medan Johor, Jumat (14/8/2026) lalu, setelah sebelumnya petugas membuntuti satu unit mobil dari Kabupaten Dairi.
Selain barang bukti itu, dua orang pria yang berada di dalam mobil juga turut diamankan.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan keduanya berinisial K, 30 tahun, dan AR, 19 tahun, yang merupakan warga Aceh.
Dijelaskannya, keberhasilan pengungkapan itu juga berawal dari GSN yang dilakukan pihaknya pada awal Agustus lalu di bantaran rel kereta api Tembung.
"Sebelumnya kita mendapat 3 kg di sana. Kita kembangkan dan mendapat informasi adanya pengiriman barang dalam jumlah besar ke Tembung," ucapnya, Jumat (21/8/2026).
Dari informasi itu, lanjut Rafli, pihaknya melakukan pengintaian. Mobil yang dikemudikan keduanya dibuntuti dari Dairi hingga Medan. Hingga akhirnya petugas terpaksa melakukan penghentian paksa di depan Asrama Haji.
"Kita rencana mau membuntuti sampai ke mana barang ini diantar dan penerimanya. Namun keduanya diduga sudah mengetahui keberadaan kita dan kita terpaksa menabrak mobil tersebut," tuturnya.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan lima karung goni berisi 93 bungkus ganja. Keduanya pun mengaku barang tersebut hendak dikirim ke Tembung untuk diedarkan.
"Kita masih melakukan pengembangan untuk mengejar penerima barang ini," ujarnya. (hm27)






















