Friday, August 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejari Simalungun Terima Tahap II Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi

Mistar.idJumat, 21 Agustus 2026 pukul 10.53 WIB
kejari_simalungun_terima_tahap_ii_kasus_perdagangan_satwa_dilindungi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi dari penyidik kepolisian. (Foto: Humas Kejari Simalungun/Mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi dari penyidik kepolisian, Kamis (20/8/2026).

Perkara ini mengungkap dugaan praktik perburuan dan perdagangan bagian tubuh satwa langka yang mengancam kelestarian ekosistem hutan Sumatra.

Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Simalungun, H. Munawal Hadi, didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Ronaldo Hutabarat yang ditunjuk menangani perkara tersebut hingga persidangan.

Dalam perkara ini, tersangka utama berinisial JSS bersama rekan-rekannya diduga terlibat dalam jaringan perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi.

"Tersangka JSS dan kawan-kawan dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ujar Munawal Hadi kepada Mistar.id, Jumat (21/8/2026).

Dari tangan para tersangka, tim penuntut umum mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu kardus berisi 12 kilogram sisik trenggiling yang dikemas dalam karung goni serta sebuah wadah styrofoam berisi 11 kilogram gabungan sisik trenggiling, kulit beruang, dan tulang beruang.

Selain itu, jaksa juga menerima dua ekor trenggiling yang telah diawetkan (opsetan), potongan bulu dan kepala burung rangkong, termasuk satu paruh atas yang telah dicabut, serta tengkorak kepala kijang beserta tanduknya.

Untuk mendukung aktivitasnya, kelompok tersebut diduga menggunakan senjata dan sejumlah sarana transportasi. Polisi mengamankan satu pucuk senapan angin jenis PCP, pisau belati, satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max warna hitam dengan nomor polisi BB 8205 YE, serta dua sepeda motor, yakni Yamaha Jupiter BK 6430 TAT dan Honda CBR BK 5505 AGF.

"Seluruh barang bukti sudah diperiksa secara teliti oleh JPU dan dinyatakan lengkap pada penerimaan Tahap II. Saat ini semuanya dititipkan di Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Simalungun sesuai regulasi yang berlaku," tegas Munawal.

Penanganan kasus perburuan satwa dilindungi ini menjadi perhatian terhadap praktik kejahatan lingkungan di wilayah Sumatera Utara. Pihak kejaksaan memastikan perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Simalungun agar para tersangka dapat menjalani proses persidangan.

"Langkah Tahap II ini adalah bukti komitmen kami dalam menegakkan hukum di bidang konservasi alam. Kejari Simalungun tidak akan mentolerir kejahatan terhadap satwa dilindungi. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan memberikan efek jera," pungkasnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN