Prapid Ditolak, Ibu Parlindungan Silitonga Sebut Penangkapan Anaknya Tak Manusiawi

Riama Br. Bintang bersama kuasa hukum Parlindungan Hasudungan Silitonga, Sofyan Muis Gajah, saat diwawancarai awak media di PN Medan, Senin (5/10/2026) sore. (foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Riama Br. Bintang, ibu kandung aktivis lingkungan Parlindungan Silitonga, kecewa setelah Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak permohonan praperadilan yang diajukan anaknya.
Riama juga menilai penangkapan Parlindungan oleh anggota Polrestabes Medan dilakukan secara tidak manusiawi.
Pernyataan itu disampaikan Riama kepada awak media seusai mendengarkan pembacaan putusan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka yang diajukan Parlindungan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai tim kuasa hukum, Senin (5/10/2026) sore.
"Jadi dari segi penangkapannya saja sudah kriminal, tidak manusiawi. Saya tak terima kalau anak saya dibilang penghasutan atau provokator. Jadi saya sebagai orang tua sedih, merasa tidak ada keadilan lagi bagi orang yang susah, orang lemah dan kecil ini," katanya.
Hakim tunggal PN Medan, Yohana Timora Pangaribuan, sebelumnya menolak permohonan praperadilan tersebut. Dengan putusan itu, status tersangka Parlindungan tetap dinyatakan sah.
"Saya selaku orang tuanya merasa kecewa, karena saya menganggap anak saya tidak bersalah. Dia hanya memperjuangkan hak sehat di lingkungan warga Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang," ucap Riama.
Menurut Riama, Parlindungan telah memperjuangkan keluhan warga terkait keberadaan PT Leomas Inti Nawasena hingga DPRD Deli Serdang mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Deli Serdang untuk menutup perusahaan tersebut.
Namun, Riama menyebut rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti.
"Dia sudah memperjuangkan dari awal sampai ke Kantor DPRD Deli Serdang juga sudah dikatakan memperjuangkan warga semuanya. Sudah ada surat rekomendasi dari DPRD, tapi tidak ditanggapi. Warga semua tidak ditanggapi, malah dimasukkan ke penjara salah satunya, anak saya. Jadi sudah tiga bulan anak saya ditahan, sudah berbulan-bulan tidak keluar," ujarnya.
Riama berharap proses hukum terhadap anaknya berjalan secara adil. Ia juga meminta agar Parlindungan dapat dibebaskan apabila tidak terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya.
"Jadi kami ini sebagai warga yang sudah terintimidasi semuanya ini. Jadi mohonlah keadilan buat anak saya yang sekarang berada di tahanan. Minta tolong supaya diadili sebaik-baiknya supaya cepat dikeluarkan," tuturnya.
Hal senada disampaikan adik kandung Parlindungan, David Silitonga. Ia menilai putusan praperadilan tersebut tidak adil bagi kakaknya maupun warga yang selama ini memperjuangkan persoalan lingkungan.
"Bagi saya dan bagi warga yang terdampak yang telah membela lingkungan ini untuk hidup sehat, ini merasa tidak adil. Hakim berat sebelah, berpihak kepada termohon. Jadi saya harapkan untuk bila nanti abang saya diadili, abang bisa dibebaskan dan tanpa dituntut apa pun," ucapnya.
Sebelumnya, Parlindungan ditangkap anggota Polrestabes Medan atas tuduhan perusakan gerbang milik PT Leomas Inti Nawasena pada 27 Juli 2026. Ia kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Penangkapan tersebut berkaitan dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan Parlindungan bersama warga pada Minggu (8/2/2026) untuk menolak keberadaan perusahaan minyak kelapa sawit tersebut di lingkungan mereka.
Dalam perkara itu, Parlindungan juga dituduh melakukan provokasi saat aksi berlangsung. Warga sebelumnya menyampaikan keberatan terhadap keberadaan perusahaan yang mereka nilai berdampak terhadap lingkungan sekitar.
Atas penangkapan dan penahanan tersebut, LBH Medan mengajukan praperadilan ke PN Medan dengan meminta agar penetapan tersangka terhadap Parlindungan dinyatakan tidak sah.
Adapun pihak yang menjadi termohon dalam praperadilan tersebut adalah Kapolda Sumatera Utara sebagai termohon I, Dirreskrimum Polda Sumut sebagai termohon II, Kapolrestabes Medan sebagai termohon III, Kasat Reskrim Polrestabes Medan sebagai termohon IV, Kanit Pidum Polrestabes Medan sebagai termohon V, serta penyidik pembantu sebagai termohon VI. (*)
PREVIOUS ARTICLE
Rumah Terbakar di Galang, Anak 2 Tahun Ditemukan Meninggal

















































